Sunday, 12 October 2014

Mengelola Keberagaman Bangsa Menuju Perubahan Mentalitas Budaya



Sejarah telah mencatat dengan tinta emas perjuangan para pahlawan bangsa  yang bahu membahu berjuang melawan penindasan para penjajah tanpa berhitung untung rugi atau tanpa pamrih dan tidak membedakan dari mana asal muasal, agama, golongan dan suku, serta apakah putera daerah atau pendatang/perantau.  Mereka semua bersatu padu mengusir penjajah melalui jalan masing-masing. Dan berkat perjuangan para pendahulu kita, maka pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia menjadi negara yang berdaulat  memiliki wilayah dan pemerintahan sendiri. Sejak masa kemerdekaan  berbagai  tantangan dan goncangan terhadap negara yang kita cintai ini terus terjadi, dari masa RIS sampai Orde Lama, Orde Baru dan Orde Reformasi yang semua penuh dengan gejolak. Masalah utama dari semua ini antara lain karena adanya keberagaman atau kebhinekaan dari rakyat Indonesia yang belum tuntas terintegrasi dan terakomodasi. Terlebih-lebih semenjak Orde Reformasi yang bergulir  pada tahun 1998 seiring dengan lengsernya Presiden Soeharto dari tampuk kekuasaan, bukannya memperkuat kohesi masyarakat Indonesia, tapi justru meningkatkan semangat kedaerahan dan kesukuan, dan menjauh dari semangat Bhinneka Tunggal Ika dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia. Padahal semangat UUD 1945 mengatakan bahwa setiap warganegara Indonesia berhak untuk tinggal dan bekerja dimanapun di wilayah negara ini. Tetapi kenyataannya sekarang di daerah-daerah banyak sekat-sekat primordialisme dibentangkan. Nasionalisme dan keindonesiaan dari masyarakat dan elite politik, elite masayarakat, maupun elite birokrasi di daerah makin luntur menjadi lebih mementingkan ego kedaerahan, kelompok ataupun kerabat. Seringkali para elit tersebut membungkusnya melalui retorika yang seakan-akan demi memperjuangkan kesejahteraan masyarakat lokal, namun sebenarnya lebih pada ketamakan mengejar kekuasaan dan kekayaan. Muncullah dinasti-dinasti politik dan bisnis yang semakin menggurita, dan memunculkan raja-raja kecil yang pada gilirannya bisa mengancam semangat persatuan dan kesatuan bangsa.

 Peliknya Multikultur
Para kolega yang berasal dari berbagai negara ataupun expatriate yang datang di Indonesia seringkali terkagum-kagum begitu mengetahui bahwa Indonesia yang multikultur memiliki ribuan pulau dengan penduduk yang terdiri dari berbagai suku bangsa, agama, serta ribuan bahasa daerah. Mereka menyatakan kekaguman dengan menyatakan betapa sulitnya mengelola masyarakat multikultur yang memiliki keberagaman atau kebhinekaan yang luar biasa tersebut, karena pemerintah di negerinya tidak menghadapi situasi multikultur  atau keberagaman yang sedemikian pelik seperti di Indonesia, yang tentu saja akan mempengaruhi aspek-aspek sosial, politik, budaya, ekonomi, hankam dan sebagainya. Bagaimana negara-negara di dunia yang masyarakatnya multikultur mengalami perpecahan, seperti Uni Sovyet yang tercerai berai menjadi beberapa negara. Juga Yugoslavia yang pecah menjadi beberapa negara. Oleh karena itu bila situasi keberagaman seperti ini tidak dikelola dengan baik, tentu akan dapat menimbulkan friksi dan perpecahan bangsa. Hal ini seringkali muncul bila terjadi benturan-benturan kepentingan, seperti bentrokan antar suku, antar komunitas, antar wilayah,  antar kelompok, antar organisasi massa, antar kampung. Ini semua disebabkan masih kuatnya unsur SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan). Dari hari ke hari sikap yang cenderung mengarah ke SARA ini tidak makin melembut tapi makin mencuat dengan dibungkus berbagai kepentingan dan kemasan yang kelihatan lebih canggih. Fitnah yang bernuansa SARA ini kemarin muncul dengan massifnya pada waktu pemilu presiden. Dalam situasi politik pasca pemilu legislatif dan pemilu presiden seperti sekarang ini, maka  sisa-sisa benturan psikologis, sosial dan bahkan fisik antara para pendukung calon presiden masih terasa di berbagai wilayah. Belum lagi Pemilukada baik untuk Gubernur ataupun Bupati/Walikota akan banyak mengeksploitasi kelompok-kelompok multikultur dengan penduduk asli.

Mengelola Keberagaman
Negeri kita tercinta dibangun berdasar kondisi kebhinekaan atau dengan melalui pondasi keberagaman masyarakat yang memiliki cita-cita yang sama untuk mendirikan negara kesatuan Republik Indonesia. Semenjak awal sudah disadari betul oleh “founding fathers” kita yang mendirikan negeri ini dan mendeklarasikan Soempah Pemoeda pada tahun 1928. Keindonesiaan dan nasionalisme inilah yang harus terus kita bina, pertahankan dan tumbuhkan ke segenap insan Indonesia. Setiap orang harus menyadari bahwa meskipun kita berbeda dari sisi asal wilayah, etnik, agama, golongan, status sosial dan beragam perbedaan lainnya, tapi harus tetap diingat  bahwa kita adalah orang Indonesia dan sama-sama memiliki negeri ini. Itulah jiwa nasionalisme. Seperti orang Amerika Serikat, meskipun berasal dari berbagai bangsa tapi dengan bangga mereka menyebut dirinya sebagai “Americans”. Seperti juga orang Thailand, suatu saat sewaktu sedang menghadiri workshop yang diselenggarakan oleh POPIN-ESCAP di Bangkok, penulis menjumpai situasi yang menurut penulis merupakan suatu hal yang luar biasa. Pada waktu sedang berjalan dari hotel ke tempat workshop, penulis melewati sebuah instansi pemerintah yang sedang melaksanakan upacara. Pada saat itu terdengar dinyanyikan lagu kebangsaan Thailand, dan orang Thailand yang sedang berjalan di trotoar di depan instansi tersebut langsung berhenti dengan sikap sempurna sampai lagu kebangsaan tersebut selesai dinyanyikan. Semangat nasionalisme yang sama juga banyak dijumpai di berbagai negara di dunia. Justru inilah yang menjadi kekurangan dari bangsa ini, dimana semangat nasionalisme terasa semakin menipis. Kecintaan kita terhadap negeri ini menjadi semakin rapuh, banyak kebijakan-kebijakan para elit birokrasi dan politik yang tanpa disadari seringkali justru menggerus nasionalisme bangsa ini, misalnya dalam kebijakan impor dan peraturan perundang-undangan. Akibatnya kita menjadi bangsa yang inferior yang hanya bisa muji-muji orang asing dan produk-produk asing, bahwa mereka lebih hebat dari kita.
Sekarang ini yang menjadi pekerjaan rumah kita adalah bagaimana meningkatkan nasionalisme dan mengelola keberagaman atau kebhinekaan bangsa ini. Ini semua bisa dimulai dari lingkungan terkecil keluarga sampai di lembaga-lembaga pendidikan sejak dini. Bagaimana semenjak kanak-kanak diajarkan cinta tanah air dan juga menghormati keberagaman yang ada di sekitar kita. Kita harus bisa “build bridges” yang menghubungkan perbedaan antar etnik, antar agama, antar status sosial dan sebagainya dan membangun pemahaman bersama (common understanding) serta sikap saling menghormati secara lintas budaya. Disamping itu perlu terus-menerus agar masyarakat meningkatkan sensitivitas lintas budaya yang bisa secara efektif meningkatkan “cultural awareness”, “cross-cultural understanding”, serta bisa menumbuhkan respon dan sikap positif terhadap hal-hal yang dilakukan anggota budaya yang lain (Yook, 2013). Melalui peningkatan sensitivitas lintas budaya ini diharapkan masing-masing individu atau masyarakat/komunitas akan memiliki pengetahuan yang lebih baik terhadap budaya yang lain, memiliki informasi yang lebih akurat tentang budaya lain, serta mengurangi stereotype. Bila perubahan mentalitas budaya ini bisa dijalankan dengan baik dan semua pihak mendukung serta memiliki keinginan untuk hidup secara harmonis dan berbudaya, maka semangat kebangsaan, nasionalisme dan konflik sosial, konflik rasial dan etnik bisa hilang dari bumi Indonesia, dan tentu saja kita akan menjadi bangsa yang besar, kuat dan modern.
(Drs. H. Bambang P. Sumo, MA, Pemerhati Masalah Sosial, Politik dan Budaya)
Dimuat di Harian Kabar Banten, 16 Agustus 2014

Pendulum Demokrasi Kita Sedang Berayun



Fareed Zakaria seorang jurnalis dan pengarang berkebangsaan Amerika Serikat yang lahir di India dan dilahirkan dari keluarga Muslim India dan ada pula yang menyebutnya sebagai pakar sosiologi politik menyampaikan kegundahannya dalam bukunya “The Future of Freedom: Illiberal Democracy at Home and Abroad”, dia menggambarkan “Illiberal democracy” sebagai “regimes......  that mix elections and authoritarianism”. Perjalanan ataupun sejarah dari apa yang kita kenal dengan demokrasi liberal di tiap wilayah atau negara bisa berbeda, setiap negara mengusung merek demokrasi yang berasal dari ciptaaan dan sejarahnya sendiri. Korea Selatan memulai dari meliberalkan otokrasi atau “liberating autocracy” untuk menjadi negara demokrasi liberal. Sedangkan Eropa Barat pada awal abad 21 adalah lebih dahulu mendemokratisasikan masyarakatnya, baru kemudian meliberalkan. Masing-masing negara sebenarnya mempunyai karakter dan ciri khas demokrasi yang berbeda yang semuanya tidak lepas dari akar budaya dan sejarah negeri tersebut, ada negeri monarki yang mengusung demokrasi seperti Inggris, Belanda, Spanyol dan lainnya. Ada negara republik yang mengusung demokrasi dengan berbagai merek atau punya branding sendiri-sendir, dari demokrasi liberal ala Amerika Serikat yang menjadi acuan atau referensi demokrasi di dunia sampai negara-negara yang mengusung paham demokrasi dengan berbagai cita-rasa.
Banyak negara yang memberi label negaranya sebagai negara demokrasi, meskipun negeri tersebut patut kita sebut sebagai negara otoriter karena prinsip-prinsip demokrasi antara lain seperti kebebasan politik, kebebasan berserikat dan berkumpul, kebebasan mengemukakan pendapat, kebebasan pers, kebebasan berkeyakinan, kebebasan dari diskriminasi, penghormatan terhadap HAM masih tertelikung. Meski juga negeri tersebut banyak pula yang telah melaksanakan pemilihan umum baik secara langsung maupun melalui sistem perwakilan, namun dengan kualitas pemilihan umum yang patut diragukan karena penuh dengan manipulasi, intimidasi, money politics, dan kecurangan. Fareed Zakaria melabelnya dengan “illiberate democracy”, yang banyak dijalankan di negara-negara berkembang, sedangkan “liberal democracy” lebih dinikmati sang kampiun demokrasi, Amerika Serikat. Meskipun masyarakat AS pun banyak yang kehilangan kepercayaan atau mengalami krisis kepercayaan terhadap demokrasinya. Mereka merasa ada yang salah terhadap sistem demokrasinya. Para tokoh atau elite politik yang mumpuni pada masa lalu yang memberi kebijakan dan arah yang baik terhadap negara, sekarang banyak digantikan dengan munculnya faham populis yang sangat menyederhanakan permasalahan. Bahkan secara kontroversial, Fareed Zakaria menyatakan bahwa para pembuat kebijakan atau “policy makers” di AS harus belajar tidak mempedulikan “public opinion”. Kekuasaan yang berorientasi pada faham populis dan public opinion yang sekarang dipegang masyarakat AS harus ditransfer kembali ke para pemimpin, tokoh atau elite tersebut. Tapi dengan syarat para pemimpin, tokoh atau elite tersebut punya landasan yang fair, moral yang tinggi, terpercaya dalam pelayanan publik dan bertanggung jawab terhadap kekuasaan yang dimiliki. Indonesia yang dinyatakan sebagai negara demokrasi ketiga terbesar di dunia, sebenarnya masih masuk dalam kategori “illiberate democracy” atau sudah masuk kategori negara demokrasi liberal, atau berayun-ayun dalam pendulum demokrasi.

Pendulum Demokrasi
Sejarah panjang perjalanan kemerdekaan Indonesia telah mengalami berbagai macam eksperimen demokrasi. Kita telah mencoba sistem demokrasi parlementer, demokrasi terpimpin, demokrasi “orde baru” Pancasila sampai demokrasi reformasi yang dilabel demokrasi liberal. Pendulum demokrasi Indonesia berayun dari demokrasi yang dikuasai para elite politik menjadi demokrasi yang mengandalkan pada kedaulatan rakyat. Prinsip dari demokrasi pada dasarnya adalah kekuasaan rakyat atau kedaulatan rakyat dan adanya kesetaraan dengan menampung seluruh partisipasi dan aspirasi rakyat yang bertujuan untuk mensejahterakan seluruh warganegara. Demokrasi modern sekarang ini berwujud dalam bentuk demokrasi langsung bukan dalam bentuk demokrasi perwakilan yang merupakan penjelmaan dari demokrasi abad pertengahan Eropa. Oleh karena itu bila kita ingin kembali dengan bentuk demokrasi perwakilan bukan lagi mengandalkan pada kedaulatan rakyat berarti kita mengalami kemunduran dari apa yang sudah diperjuangkan dan dilaksanakan dalam satu dasawarsa ini.
Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah atau RUU Pilkada telah membuat kegaduhan politik yang luar biasa, ketika anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR-RI yang masa baktinya tinggal menghitung hari dan bahkan sekitar 50 persen anggotanya sudah tidak terpilih lagi, dengan ngotot ingin mengesahkannya pada tanggal 25 September 2014. Masalah utamanya karena partai pendukung koalisi Merah Putih seperti Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, PPP,  dan PKS menginginkan kepala daerah baik gubernur dan bupati/walikota dipilih oleh DPRD. Sedangkan PDIP, PKB dan Hanura mengusulkan kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat sebagai pemilik kedaulatan rakyat, sebagaimana sudah berlangsung sekarang ini. Kegaduhan ini sebetulnya diawali dengan adanya usulan RUU Pilkada oleh pemerintah, yang sebelumnya menginginkan kepala daerah dipilih oleh DPRD dan wakilnya dipilih oleh kepala daerah terpilih dari kalangan pejabat karier dari birokrat.
Sekarang justru pihak pemerintah malah berbalik mendorong pemilihan kepala daerah secara langsung, dan lucunya hal tersebut sempat berbeda dengan Partai Demokrat sebagai partai pemerintah yang ketua umumnya juga  menjadi presiden atau kepala eksekutif justru berada di koalisi Merah Putih yang “keukeuh” menginginkan pemilihan melalui DPRD. Tampaknya Presiden SBY yang di akhir kekuasaannya berada dalam kebimbangan dan menaruh dua kakinya di tempat yang berbeda, terjadi “conflict of interest”. Tapi pada saat-saat akhir Presiden SBY dan Demokrat berubah 180 derajat menjadi setuju pada Pilkada secara langsung dengan tambahan 10 syarat penyempurnaan pelaksanaan Pilkada langsung.
Tentu saja perubahan sikap Presiden SBY dan Demokrat akan mempengaruhi kekuatan kubu koalisi Merah Putih. Namun apakan di “floor” nanti para anggota DPR dari Fraksi Demokrat akan solid mendukung Pilkada langsung sebagaimana instruksi pimpinan Demokrat. Juga apakah para anggota fraksi PPP dan PAN tetap solid mendukung Pilkada melalui DPRD dan tidak ada yang lari ke kubu pendukung Pilkada langsung. Ini tentu saja akan mempengaruhi kekuatan kubu koalisi Merah Putih. Meskipun sementara ini kekuatan koalisi Merah Putih yang masih menyimpan dendam politik pilpres dianggap masih mendominasi DPR-RI. Apakah berarti pendulum demokrasi akan kembali seperti saat orde baru. Apalagi melihat kekuatan koalisi Merah Putih adalah para pemain dan pewaris semangat orde baru serta politisi yang ingin kembali ke masa lalu, dengan jargonnya: “masih enak jamanku tho?”.
 Perselingkuhan Politik
Adanya agenda tersembunyi atau “hidden agenda” dan kemungkinan dendam politik telah dibungkus dengan atas nama kepentingan negara karena adanya penghematan anggaran negara, menyelamatkan rakyat dari konflik horisontal, efisiensi, dan justifikasi lain yang bisa dicari sampai berderet daftarnya. Keinginan untuk mengembalikan pendulum politik ke masa orde baru adalah merupakan suatu bentuk perselingkuhan politik atau dapat pula disebut persekongkelan politik atau “hanky panky” politik dari para politisi yang tampaknya ingin menguasai negeri ini melalui parlemen dengan UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, atau MD3 yang disahkan tanggal 8 Juli 2014 atau sehari sebelum Pilpres, dan juga keinginan untuk menguasai provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia melalui gubernur dan bupati/walikota yang berasal dari partai mereka melalui UU Pilkada dengan sistem perwakilan. Syahwat politik yang berlebihan dari pendukung koalisi Merah Putih ini sebagai dampak dari Pilpres yang dimenangkan oleh Jokowi-JK.
Benarkah mereka yang pro pilkada tidak langsung atau melalui DPRD akan bisa menguasai provinsi dan kabupaten/kota? Apakah DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota hasil Pileg 2014 ini sekarang ini dikuasai oleh partai-partai pengusul demokrasi perwakilan? Lima besar partai pemenang Pileg 2014 lalu adalah PDIP dengan 18,95 %, Golkar 14,75 %,  Gerindra  11,81 %, Demokrat 10, 9 %, dan PKB meraih suara 9,04 %. Partai-partai inilah yang banyak menguasai DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, yaitu PDIP menguasai kursi DPRD di 16-117 provinsi, Golkar menguasai  kursi DPRD di 14-15 provinsi, Gerindra di 10 provinsi, dan Demokrat di 2-3 provinsi, serta PKB lebih banyak menguasai kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur. Oleh karena itu merekalah yang lebih besar peluangnya untuk mengusulkan calon kepala daerah melalui DPRD. Bagaimana dengan partai-partai kecil? Tentu sulit bagi partai kecil untuk mengusung calonnya sendiri, dan bagi mereka lebih menguntungkan bila Pilkada dilakukan secara langsung. Apalagi untuk partai-partai kecil yang memiliki kepala daerah cukup populer.
Karma Politik
Bila tidak meleset dari perkiraan, dalam bulan September ini Mahkamah Konstitusi atau MK akan mengeluarkan keputusannya tentang judicial review atas UU tentang MD3. Bila ditolak MK, berarti parlemen akan dapat dikuasai oleh koaliasi Merah Putih yang menjadi pendukung capres Prabowo-Hatta. Bila judicial review disetujui atau kembali sama dengan UU tentang MD3 sebelumnya, berarti partai pemenang pemilu legislatif akan memimpin DPR-RI. Peta kekuatan sekarang ini, parlemen dikuasai 63 persen kursi koalisi Merah Putih, dalam arti apabila Partai Demokrat masih solid mendukung koalisi tersebut. Oleh karena itu para pendukung koalisi Merah Putih masih sangat percaya diri akan berhasil mengesahkan RUU Pilkada menjadi Undang-Undang tentang Pilkada melalui DPRD pada tanggal 25 September ini.
Syahwat kekuasaan dan kepentingan politik sesaat ini tampaknya telah menegasikan prinsip demokrasi yang terpenting yaitu kedaulatan rakyat dan partisipasi politik. Di sisi lain demokrasi langsung yang telah kita perjuangkan dengan susah payah dihancurkan begitu saja, atas nama kepentingan kekuasaan para elite. Bagaimana rakyat yang sedang antusias menikmati demokrasi secara langsung baik dalam Pilkada maupun Pilpres yang mendapat pujian dari negara-negara di dunia, tiba-tiba terpasung dan hanya jadi penonton bagaimana para elite politik bermain akrobat.
Harapan besar dari para pengusung demokrasi perwakilan ini bisa menguasai atau memiliki kepala daerah yang berasal dari partainya bila UU Pilkada dengan sistem perwakilan disetujui, bisa saja berbuah kekecewaan khususnya bagi partai-partai kecil yang pro perwakilan. Mereka nantinya akan menyesal, bahwa ternyata peta koalisi dan kekuatan politik di daerah bisa berbeda dan berubah. Mereka bisa termakan oleh karma politiknya sendiri. Koalisi permanen yang dicanangkan di DPR-RI pun suatu saat bisa mencair seiring dengan kepentingan yang berubah. Ditambah lagi para politisi ini memiliki kecenderungan mendekat ke pusat kekuasaan karena berbagai kepentingan, apakah itu kepentingan kekuasaan, kepentingan bisnis dan banyak kepentingan jangka panjang atau jangka pendek lainnya.

Pilkada Langsung vs Perwakilan
Fareed Zakaria yang secara kontroversial ingin mengembalikan peran para pemimpin, tokoh atau elite politik untuk pembuatan/pengambilan kebijakan yang besar dan penting, serta tidak harus menghamba pada arus opini masyarakat dan issu-issu populis. Namun dengan syarat, para pemimpin itu kompeten dan sangat terpercaya alias super amanah. Kelompok koalisi pengusung demokrasi perwakilan dimana kepala daerah dipilih oleh DPRD bukan dipilih secara langsung oleh masyarakat, juga berpendapat kalau para anggota DPRD itu sudah mewakili kepentingan masyarakat. Apakah para anggota DPRD itu benar-benar mewakili aspirasi dan kepentingan masyarakat serta super amanah? Indeks Demokrasi Indonesia 2014 yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik bekerjasama dengan Kementerian Polhukam, Kemendagri dan Bappenas pada bulan Juli lalu mencatat bahwa kinerja DPRD masih mendapat angka buruk. Juga belum hilang dari ingatan kita, bagaimana Pileg 2014 kemarin berlangsung. Para pengamat politik mengatakan bila Pileg kali ini paling brutal dalam sejarah pemilihan anggota legislatif di Indonesia, yaitu penuh dengan kecurangan, manipulasi, intimidasi terselebung, dan money politics.
Para politisi pro demokrasi perwakilan ala orde baru menyatakan kalau Pilkada langsung lebih banyak mudharatnya, seperti antara lain pemborosan anggaran negara, konflik antar warga masyarakat, money politics dan lain-lain. Oleh karena itu Pilkada langsung yang sudah sempat kita nikmati selama satu dasawarsa ini harus diganti dengan Pilkada tidak langsung, yaitu kepala daerah dipilih oleh anggota DPRD yang terhormat bukan oleh rakyat.Kedaulatan rakyat sebagai prinsip utama demokrasi dianggap tidak penting. Bisa saja nantinya juga akan timbul wacana, karena pemilihan presiden secara langsung sangat mahal dan memboroskan anggaran negara, maka perlu dikembalikan lagi seperti dahulu, yaitu dipilih oleh MPR.
Kelemahan-kelemahan dalam Pilkada langsung sebaiknyalah yang disempurnakan dan diperbaiki baik dalam kaitan dengan sistem, prosedur, mekanisme dan prosesnya. Bukan malah dihabisi dengan mengganti model demokrasi yang dulu kita anggap salah dan tidak demokratis. Untuk lebih menghemat, selain dilaksanakan serentak, bisa saja kita melaksanakan Pilkada dengan cara E-Voting (electronic voting), yang mana teknologinya tersedia di BPPT. Tergantung dari kemauan politik, landasan hukum dan pembiayaannya. Dengan E-Voting pasti bisa lebih cepat dan efisien, seperti di negara-negara lain. Selain itu kita bisa meminimalkan kecurangan dan memotong rangkaian jalur perjalanan suara pemilih, seperti pada sistem yang sekarang yang melalui beberapa tahapan penyelenggara, yaitu dari tempat pemungutan suara, ke desa/kelurahan, kecamatan dan KPU. Dimana tiap-tiap jalur tahapan itu rawan dengan kecurangan dan manipulasi. Kemudian dana  kampanye diatur dengan ketat, misalnya calon kepala daerah hanya boleh mengeluarkan dana kampanye maksimal 10-20 persen dari nilai kekayaannya. Kekayaannya harus diaudit lebih dahulu dan di”declare” serta diawasi dengan ketat, dan bila melanggar bisa didiskualifikasi. Calon juga boleh menerima bantuan dari individu dan corporate dalam batas-batas tertentu sesuai aturan, tapi bukan berasal dari perusahaan pribadi miliknya sendiri atau keluarga.
Bila UU Pilkada meloloskan Pilkada dengan melalui DPRD, kita harus mengawalnya pada proses rekrutmen calon kepala daerah dan money politics yang mungkin terjadi. Bila ini lolos maka teman- teman kita di DPRD akan tersenyum lebar, karena ada asa untuk bisa mengembalikan sebagian “modal legislatif”nya. Mereka membutuhkan gizi yang tinggi yang kaya protein. Para calon itu membutuhkan perahu tumpangan yang nyaman dan kuat. Tidak ada “makan siang yang gratis”, lobby-lobby politik dan negosiasi pasti akan terjadi untuk penetapan calon dan memenangkan menjadi kepala daerah. Lalu siapa yang akan mengawasi?
Kita tahu bahwa oligarki politik, politik dinasti dan feodalisme melingkupi kehidupan partai politik di Indonesia sekarang ini. Malahan beberapa dari partai-partai itu seakan menjadi kepemilikan pribadi. Partai dikuasai oleh para keluarga dan kolega-koleganya yang seringkali sulit ditembus. Bahkan keputusan-keputusan penting partai, bukan berasal dari rapat-rapat partai tetapi dari sang “god father”. Oleh karena itu dalam rekrutmen calon kepala daerah pasti tidak jauh dari kelompok sang “pemilik” partai.
Bila UU Pilkada melalui DPRD berhasil lolos, maka rekrutmen calon kepala daerah harus dilakukan secara akuntabel dan transparan serta berkeadilan. Untuk itu partai-partai tersebut bisa melakukan konvensi yang dimulai dari kabupaten/kota untuk pemilihan calon gubernur. Demikian pula untuk calon bupati/walikota, bisa membuka konvensi untuk menyaring kader-kader partai yang mumpuni, mulai dari tingkat kecamatan. Pemilihan calon kepala daerah dengan demikian bukan melalui penunjukan dari pimpinan partai. Untuk itu diharapkan masyarakat juga akan mengenal siapa-siapa saja yang akan menjadi calon pemimpin daerahnya.
Akhirnya kita tunggu hasil pergumulan para politisi itu, apakah mereka akan menggunakan nurani atau nafsu kekuasaan? Apakah mereka akan mengedepankan sikap kenegarawanan atau kepentingan politik kelompok/golongan? Apakah mereka secara jujur akan mengedepankan kepentingan bangsa sekarang dan di masa depan? Bandul pendulum demokrasi akan bergoyang ke kiri atau ke kanan. Kita tunggu saja, dan kita menjadi saksi sejarah serta ikut berdosa kalau tidak ikut mengingatkan.
Drs. H. Bambang P. Sumo, MA
Pengamat Masalah Sosial, Politik dan Budaya
Alumni University of Hawaii at Manoa, USA; dan
Health Communication Program, School of Public Health, Johns Hopkins University, USA

Sunday, 20 October 2013

Permainan Para Politisi Perlu Terus Dikritisi



Drs. H. Bambang P. Sumo, MA
Pemerhati Masalah Sosial, Budaya, dan Politik

Informasi yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tentang Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi Tahap II untuk Proyek Hambalang menyatakan adanya indikasi keterlibatan para anggota DPR-RI dalam penggelembungan anggaran proyek. Selain itu KPK juga mengendus adanya indikasi permainan untuk proyek PON Riau, terindikasi atau ada dugaan para anggota DPR juga ikut dalam permainan anggaran. Kita tahu bahwa beberapa politisi DPR sedang dalam penyelidikan dan penyidikan KPK, juga ada yang dalam tahap persidangan dan malahan beberapa sudah divonnis atau dijatuhi hukuman. Kalau itu tadi banyak para politisi Senayan yang terlibat beberapa kasus, juga setali tiga uang, para politisi DPRD Propinsi dan Kabupaten/Kota banyak pula terjerat kasus hukum. Umumnya kasus-kasus hukum di atas berkaitan dengan masalah kongkalikong alias persekongkolan alias hanky panky antara para politisi di legislatif dengan mitranya di eksekutif untuk urusan anggaran atau proyek di APBN atau APBD Propinsi dan Kabupaten/Kota. Bisa dalam bentuk titipan proyek, meloloskan suatu usulan kegiatan/proyek, penggelembungan angka dan modus-modus lainnya, baik langsung dengan eksekutif atau instansi yang bersangkutan maupun dengan pihak ketiga yang dijanjikan akan melaksanakan proyek tersebut. Kasus M. Nazarudin mantan Bendahara Partai Demokrat menjadi salah satu contoh yang fenomenal dan hiruk pikuk yang sampai sekarang ramai menjadi bahan gunjingan orang di negeri ini, yang mana kasus ini banyak melibatkan para politisi nasional terkenal. Bahkan sampai saat ini Nazarudin terus berkicau (heran juga napi bisa diwawancara wartawan dengan bebas) membongkar perselingkuhan anggaran yang dilakukan para politisi di DPR-RI.




Bagaimana dengan Pilkada?
Dalam beberapa pemilihan kepala daerah atau Pilkada yang sudah dilaksanakan, atau baru usai dilaksanakan, atau masih dalam proses pelaksanaan, seperti Propinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, NTB, Kalimantan Timur, dan  juga beberapa Kabupaten/Kota seperti Kota Tangerang, Kota Probolinggo, Kabupaten Lebak, Kota Samarinda, beberapa calon kepala daerah tidak hanya dicalonkan oleh satu atau dua partai pendukung bahkan sangat banyak partai yang mengusung calon tersebut. Seperti Fauzi Bowo ketika mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta diusung oleh beberapa partai besar dan partai non parlemen, pada putaran kedua Foke-Nara didukung oleh Partai Demokrat, Partai Golkar, PKS, PAN, PPP, PKB, dan Partai Hanura serta beberapa partai non parlemen. Sedangkan yang luar biasa adalah dukungan untuk calon Gubernur Jawa Timur Soekarwo dan Saifullah Yusuf; calon incumbent ini memborong 10 partai yang memiliki 70 kursi di parlemen alias sapu bersih, dan 19 partai non parlemen. Bandingkan dengan calon gubernur Bambang DH-M. Said Abdulah yang hanya didukung PDIP dengan 17 kursi DPRD, dan Khofifah-Herman S. Sumawiredja yang didukung PKB  dan 7 partai kecil lainnya dengan 13 kursi di DPRD. Tidak kalah dengan Jawa Timur, Calon Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak dan Mukmin Faisyal dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim juga ikut-ikutan memborong partai politik seperti halnya Soekarwo-Saifullah Yusuf. Awang diusung oleh 10 partai politik, yaitu Partai Golkar, Demokrat, PAN, PKS, PBB, Partai Patriot, PDK, PDS, PKB, dan Hanura, yang memiliki 67 persen kursi di parlemen. Apakah perahu yang dipakai untuk mendukung pencalonan ini gratis? Katanya tidak ada makan siang yang gratis, tidak ada yang cuma-cuma dengan memberikan dukungan gratis; dan inilah kesempatan para elit politik untuk mendapat durian runtuh yang dapat mempertebal pundi-pundi kantong pribadi maupun partai. Negosiasi diam-diam dan seringkali alot bisa terjadi untuk mencari kesepakatan win-win, anda suka saya suka. Bukan rahasia lagi kalau ada maharnya untuk menyewa perahu yang digunakan untuk berlayar di lautan kompetisi Pilkada, bisa dalam hitungan ratusan juta atau milyaran rupiah. Mereka yang melakukan belanja partai besar-besaran adalah umumnya para calon incumbent atau pasangan yang memiliki sumber keuangan besar, dengan harapan cara itu dapat memenangkan Pilkada. Tapi ternyata tidak selalu sesuai harapan, bisa kita lihat di DKI Jakarta yang dimenangkan oleh Jokowi-Ahok yang diusung PDIP dan Gerindra, sedangkan Foke-Nara mengeroyok melalui beberapa partai besar dan kecil.

Para Politisi di Pileg
Ketika ngobrol dengan teman-teman yang ada di legislatif yang mau “nyaleg” dan juga dengan para sahabat dari non parlemen yang mau “nyaleg”, hampir mayoritas dari mereka lebih percaya pada serangan fajar menjelang Pemilu Legislatif/Pileg dari pada melakukan blusukan atau promosi dan sosialisasi ke masyarakat. Menurut mereka model promosi atau sosialisasi hanya membuang-buang uang saja. Lebih efektif mendatangi mereka dengan bujukan amplop. Umumnya para calon legislatif/ caleg sudah punya keyakinan bahwa masyarakat tidak akan memilih tanpa diberikan uang sebagai pemancingnya. Oleh karena itu para caleg ini telah membentuk tim sukses yang bertugas untuk bergerilya dan saling mengintip kekuatan lawannya. Besarnya serangan fajar tergantung dari lawan politiknya yang bergerilya di wilayah dapilnya. Tampaknya hal ini didukung oleh KPU, terbukti dengan keluarnya Peraturan KPU No. 17 Tahun 2013, yang membatasi jumlah dan jenis alat peraga untuk sosialisasi atau kampanye partai politik dan calon legislatif.


Sunday, 15 September 2013

Lesson Learned Dari Kota Detroit Bagi Pemerintah Daerah


Drs. H. Bambang P. Sumo, MA
                                           Pemerhati Masalah Sosial, Politik dan Budaya


Bagi yang pernah tinggal di Amerika Serikat (AS) pasti akan tercengang ketika menerima berita kalau Kota industri seperti Detroit bisa mengalami kebangkrutan yang amat fatal, karena rasanya ketika penulis tinggal di AS terasa semua dikelola teramat rapi  dan baik, termasuk public services dikelola denga
n sangat baik dan semua hal berjalan sesuai dengan koridor aturan yang ada, serta masyarakatnya juga sangat menghormati hukum. Tapi siapa sangka Kota Detroit di negara bagian Michigan yang terkenal sebagai kota pusat industri otomotif untuk merk-merk terkenal seperti Ford, GM dan Chrysler di Amerika Serikat mengalami kebangkrutan. Kota ini terbelit hutang yang sangat besar USD 18,5 milyar atau sekitar 185 triliun bila memakai kurs USD 1= Rp. 10.000 tapi kalau memakai kurs rupiah yang sekarang melemah ke Rp 11.000 maka nilainya akan bertambah besar. Saking besarnya hutang tersebut, pemerintah Kota Detroit tidak sanggup lagi membayarnya, dan selanjutnya tanggal 18 Juli lalu secara resmi mengajukan status pailit ke Pengadilan Federal Amerika Serikat. Bangkrutnya Detroit telah menyebabkan pelayanan publik sangat terganggu, dan akibatnya kota ini menjadi kota hantu karena lampu penerangan kota mati, kriminalitas naik drastis, hanya sepertiga ambulan yang berfungsi, pelayanan darurat menurun, angka pengangguran meningkat sangat luar biasa, sehingga menyebabkan ratusan ribu penduduk kota pindah ke kota lain yang lebih menjajikan. Padahal tadinya Detroit merupakan kota urban yang bersinar yang dipenuhi gedung pencakar langit, pabrik dan perumahan mewah. Ini semua gara-gara mismanajemen dan skandal korupsi yang melilit di tubuh pemerintah Kota Detroit. Keadaan seperti ini bisa saja menimpa pemerintah daerah di negara kita, mengingat banyak pemerintah daerah dikelola dengan cara-cara yang serampangan dan melanggar banyak peraturan yang ada. Ini terbukti dengan makin banyaknya kepala daerah yang terlibat skandal korupsi yang masuk penanganan KPK.






Mismanajemen   
Baru-baru ini mantan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo alias Foke menyindir Gubernur DKI penggantinya Joko Widodo atau popular dengan nama Jokowi, dengan mengatakan hati-hati dengan penggunaan anggaran untuk Jakarta supaya tidak seperti Detroit yang bangkrut. Program-program Jokowi tentu tidak akan membangkrutkan Jakarta sepanjang tetap berpegang pada koridor dan peraturan yang telah ditetapkan, juga bila DPRD berfungsi dengan normal dan baik maka pengawasan dan control akan berjalan melalui ruang legislatif. Demikian pula stakeholders lainnya pasti juga akan ikut mengawasi, karena Propinsi DKI Jakarta merupakan ibukota negara. Di pihak lain pemerintah daerah lainnya di Indonesia, tidak akan mengalami kebangkrutan seperti Detroit bila tidak terjadi mismanajemen dan para kepala daerah tidak berlaku seperti cowboy yang menghambur-hamburkan keuangan daerah, dan menumpuk hutang di luar kemampuan daerah. Ini bisa terjadi bila terjadi perselingkuhan alias hanky panky antara eksekutif dan legislatif. Meskipun sebetulnya peraturan tentang keuangan daerah telah memberi rambu-rambu yang jelas, bahwa pemerintah daerah tidak dapat begitu saja berhutang untuk menutup deficit anggarannya tanpa melalui persetujuan DPRD, dan bila ada persetujuan dari dewan maka jumlah hutang yang diperbolehkanpun sudah diatur atau dibatasi oleh undang-undang.


Pelajaran yang baik

Semakin banyak kepala daerah, gubernur, bupati dan walikota, yang berurusan dengan hukum karena menyalahgunakan keuangan daerah. Ada indikasi karena ingin supaya bisa kembali modal setelah menghabiskan uang milyaran dari kantongnya untuk meraih jabatan tersebut melalui Pemilukada/Pilkada, ataupun terkait dengan anggaran untuk pencitraan politik melalui bantuan sosial alias bansos. Ini semua sudah barang tentu dapat menguras keuangan daerah, dan seringkali mereka tidak menyadari kalau ini dapat membuat pemerintah daerah gulung tikar. Bangkrutnya Kota Detroit bisa menjadi pelajaran yang baik atau lesson learned bagi pemerintah daerah supaya  mereka mengelola daerahnya dengan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance, sehingga wilayahnya bisa tumbuh baik dan kesejahteraan rakyatnya meningkat. Sekarang yang banyak dialami di berbagai daerah adalah terjadi stagnasi pembangunan, karena APBD-nya tersedot untuk membayar tunjangan dan honor-honor pejabat dan pegawainya yang melebihi jumlah anggaran pembangunan. Ini bisa kita lihat betapa sangat besarnya tunjangan dari pejabat daerah setingkat gubernur, bupati, walikota, sekda, para  kepala dinas yang melebihi para pejabat dan pejabat negara di tingkat pusat. Padahal pendapatan daerahnyapun sangat kecil. Konsekuensinya  pelayanan publik terseok-seok dan pembangunan infrastruktur tertinggal serta juga pembangunan sektor-sektor lainnya.  Dengan sendirinya daerah tersebut menjadi tidak menarik bagi investor untuk menanamkan modalnya ke wilayah tersebut, apalagi bila diimbuhi dengan biaya perijinan (di luar biaya resmi/perda) yang sangat tinggi yang diminta para kepala daerah baik secara langsung maupun melalui anak buahnya. Ini membuat investor bisa lari, dan dengan tidak adanya investasi dengan sendirinya memperlambat pertumbuhan ekonomi daerah dan mempersempit lapangan pekerjaaan. Dan ujung-ujungnya kesejahteraan masyarakatnya rendah dan angka kemiskinan dan pengangguran tinggi.