Fareed Zakaria seorang
jurnalis dan pengarang berkebangsaan Amerika Serikat yang lahir di India dan
dilahirkan dari keluarga Muslim India dan ada pula yang menyebutnya sebagai
pakar sosiologi politik menyampaikan kegundahannya dalam bukunya “The Future of
Freedom: Illiberal Democracy at Home and Abroad”, dia menggambarkan “Illiberal
democracy” sebagai “regimes...... that
mix elections and authoritarianism”. Perjalanan ataupun sejarah dari apa yang
kita kenal dengan demokrasi liberal di tiap wilayah atau negara bisa berbeda,
setiap negara mengusung merek demokrasi yang berasal dari ciptaaan dan
sejarahnya sendiri. Korea Selatan memulai dari meliberalkan otokrasi atau
“liberating autocracy” untuk menjadi negara demokrasi liberal. Sedangkan Eropa
Barat pada awal abad 21 adalah lebih dahulu mendemokratisasikan masyarakatnya,
baru kemudian meliberalkan. Masing-masing negara sebenarnya mempunyai karakter
dan ciri khas demokrasi yang berbeda yang semuanya tidak lepas dari akar budaya
dan sejarah negeri tersebut, ada negeri monarki yang mengusung demokrasi
seperti Inggris, Belanda, Spanyol dan lainnya. Ada negara republik yang
mengusung demokrasi dengan berbagai merek atau punya branding sendiri-sendir,
dari demokrasi liberal ala Amerika Serikat yang menjadi acuan atau referensi
demokrasi di dunia sampai negara-negara yang mengusung paham demokrasi dengan
berbagai cita-rasa.
Banyak negara yang
memberi label negaranya sebagai negara demokrasi, meskipun negeri tersebut
patut kita sebut sebagai negara otoriter karena prinsip-prinsip demokrasi
antara lain seperti kebebasan politik, kebebasan berserikat dan berkumpul,
kebebasan mengemukakan pendapat, kebebasan pers, kebebasan berkeyakinan,
kebebasan dari diskriminasi, penghormatan terhadap HAM masih tertelikung. Meski
juga negeri tersebut banyak pula yang telah melaksanakan pemilihan umum baik
secara langsung maupun melalui sistem perwakilan, namun dengan kualitas
pemilihan umum yang patut diragukan karena penuh dengan manipulasi, intimidasi,
money politics, dan kecurangan. Fareed Zakaria melabelnya dengan “illiberate
democracy”, yang banyak dijalankan di negara-negara berkembang, sedangkan
“liberal democracy” lebih dinikmati sang kampiun demokrasi, Amerika Serikat.
Meskipun masyarakat AS pun banyak yang kehilangan kepercayaan atau mengalami
krisis kepercayaan terhadap demokrasinya. Mereka merasa ada yang salah terhadap
sistem demokrasinya. Para tokoh atau elite politik yang mumpuni pada masa lalu
yang memberi kebijakan dan arah yang baik terhadap negara, sekarang banyak
digantikan dengan munculnya faham populis yang sangat menyederhanakan
permasalahan. Bahkan secara kontroversial, Fareed Zakaria menyatakan bahwa para
pembuat kebijakan atau “policy makers” di AS harus belajar tidak mempedulikan
“public opinion”. Kekuasaan yang berorientasi pada faham populis dan public
opinion yang sekarang dipegang masyarakat AS harus ditransfer kembali ke para
pemimpin, tokoh atau elite tersebut. Tapi dengan syarat para pemimpin, tokoh
atau elite tersebut punya landasan yang fair, moral yang tinggi, terpercaya
dalam pelayanan publik dan bertanggung jawab terhadap kekuasaan yang dimiliki.
Indonesia yang dinyatakan sebagai negara demokrasi ketiga terbesar di dunia,
sebenarnya masih masuk dalam kategori “illiberate democracy” atau sudah masuk
kategori negara demokrasi liberal, atau berayun-ayun dalam pendulum demokrasi.
Pendulum Demokrasi
Sejarah panjang
perjalanan kemerdekaan Indonesia telah mengalami berbagai macam eksperimen
demokrasi. Kita telah mencoba sistem demokrasi parlementer, demokrasi
terpimpin, demokrasi “orde baru” Pancasila sampai demokrasi reformasi yang
dilabel demokrasi liberal. Pendulum demokrasi Indonesia berayun dari demokrasi
yang dikuasai para elite politik menjadi demokrasi yang mengandalkan pada
kedaulatan rakyat. Prinsip dari demokrasi pada dasarnya adalah kekuasaan rakyat
atau kedaulatan rakyat dan adanya kesetaraan dengan menampung seluruh partisipasi
dan aspirasi rakyat yang bertujuan untuk mensejahterakan seluruh warganegara.
Demokrasi modern sekarang ini berwujud dalam bentuk demokrasi langsung bukan
dalam bentuk demokrasi perwakilan yang merupakan penjelmaan dari demokrasi abad
pertengahan Eropa. Oleh karena itu bila kita ingin kembali dengan bentuk
demokrasi perwakilan bukan lagi mengandalkan pada kedaulatan rakyat berarti
kita mengalami kemunduran dari apa yang sudah diperjuangkan dan dilaksanakan
dalam satu dasawarsa ini.
Rancangan Undang-Undang
Pemilihan Kepala Daerah atau RUU Pilkada telah membuat kegaduhan politik yang
luar biasa, ketika anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau
DPR-RI yang masa baktinya tinggal menghitung hari dan bahkan sekitar 50 persen
anggotanya sudah tidak terpilih lagi, dengan ngotot ingin mengesahkannya pada
tanggal 25 September 2014. Masalah utamanya karena partai pendukung koalisi
Merah Putih seperti Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, PPP, dan PKS menginginkan kepala daerah baik
gubernur dan bupati/walikota dipilih oleh DPRD. Sedangkan PDIP, PKB dan Hanura
mengusulkan kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat sebagai pemilik
kedaulatan rakyat, sebagaimana sudah berlangsung sekarang ini. Kegaduhan ini
sebetulnya diawali dengan adanya usulan RUU Pilkada oleh pemerintah, yang
sebelumnya menginginkan kepala daerah dipilih oleh DPRD dan wakilnya dipilih
oleh kepala daerah terpilih dari kalangan pejabat karier dari birokrat.
Sekarang justru pihak
pemerintah malah berbalik mendorong pemilihan kepala daerah secara langsung,
dan lucunya hal tersebut sempat berbeda dengan Partai Demokrat sebagai partai
pemerintah yang ketua umumnya juga
menjadi presiden atau kepala eksekutif justru berada di koalisi Merah Putih
yang “keukeuh” menginginkan pemilihan melalui DPRD. Tampaknya Presiden SBY yang
di akhir kekuasaannya berada dalam kebimbangan dan menaruh dua kakinya di
tempat yang berbeda, terjadi “conflict of interest”. Tapi pada saat-saat akhir
Presiden SBY dan Demokrat berubah 180 derajat menjadi setuju pada Pilkada
secara langsung dengan tambahan 10 syarat penyempurnaan pelaksanaan Pilkada
langsung.
Tentu saja perubahan
sikap Presiden SBY dan Demokrat akan mempengaruhi kekuatan kubu koalisi Merah
Putih. Namun apakan di “floor” nanti para anggota DPR dari Fraksi Demokrat akan
solid mendukung Pilkada langsung sebagaimana instruksi pimpinan Demokrat. Juga
apakah para anggota fraksi PPP dan PAN tetap solid mendukung Pilkada melalui
DPRD dan tidak ada yang lari ke kubu pendukung Pilkada langsung. Ini tentu saja
akan mempengaruhi kekuatan kubu koalisi Merah Putih. Meskipun sementara ini
kekuatan koalisi Merah Putih yang masih menyimpan dendam politik pilpres
dianggap masih mendominasi DPR-RI. Apakah berarti pendulum demokrasi akan
kembali seperti saat orde baru. Apalagi melihat kekuatan koalisi Merah Putih
adalah para pemain dan pewaris semangat orde baru serta politisi yang ingin
kembali ke masa lalu, dengan jargonnya: “masih enak jamanku tho?”.
Perselingkuhan Politik
Adanya agenda
tersembunyi atau “hidden agenda” dan kemungkinan dendam politik telah dibungkus
dengan atas nama kepentingan negara karena adanya penghematan anggaran negara,
menyelamatkan rakyat dari konflik horisontal, efisiensi, dan justifikasi lain
yang bisa dicari sampai berderet daftarnya. Keinginan untuk mengembalikan
pendulum politik ke masa orde baru adalah merupakan suatu bentuk perselingkuhan
politik atau dapat pula disebut persekongkelan politik atau “hanky panky”
politik dari para politisi yang tampaknya ingin menguasai negeri ini melalui
parlemen dengan UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, atau MD3 yang disahkan
tanggal 8 Juli 2014 atau sehari sebelum Pilpres, dan juga keinginan untuk
menguasai provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia melalui gubernur dan
bupati/walikota yang berasal dari partai mereka melalui UU Pilkada dengan
sistem perwakilan. Syahwat politik yang berlebihan dari pendukung koalisi Merah
Putih ini sebagai dampak dari Pilpres yang dimenangkan oleh Jokowi-JK.
Benarkah mereka yang
pro pilkada tidak langsung atau melalui DPRD akan bisa menguasai provinsi dan kabupaten/kota?
Apakah DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota hasil Pileg 2014 ini sekarang ini
dikuasai oleh partai-partai pengusul demokrasi perwakilan? Lima besar partai
pemenang Pileg 2014 lalu adalah PDIP dengan 18,95 %, Golkar 14,75 %, Gerindra
11,81 %, Demokrat 10, 9 %, dan PKB meraih suara 9,04 %. Partai-partai
inilah yang banyak menguasai DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, yaitu PDIP
menguasai kursi DPRD di 16-117 provinsi, Golkar menguasai kursi DPRD di 14-15 provinsi, Gerindra di 10
provinsi, dan Demokrat di 2-3 provinsi, serta PKB lebih banyak menguasai
kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur. Oleh karena itu merekalah yang lebih
besar peluangnya untuk mengusulkan calon kepala daerah melalui DPRD. Bagaimana
dengan partai-partai kecil? Tentu sulit bagi partai kecil untuk mengusung
calonnya sendiri, dan bagi mereka lebih menguntungkan bila Pilkada dilakukan
secara langsung. Apalagi untuk partai-partai kecil yang memiliki kepala daerah
cukup populer.
Karma Politik
Bila tidak meleset dari
perkiraan, dalam bulan September ini Mahkamah Konstitusi atau MK akan
mengeluarkan keputusannya tentang judicial review atas UU tentang MD3. Bila
ditolak MK, berarti parlemen akan dapat dikuasai oleh koaliasi Merah Putih yang
menjadi pendukung capres Prabowo-Hatta. Bila judicial review disetujui atau
kembali sama dengan UU tentang MD3 sebelumnya, berarti partai pemenang pemilu
legislatif akan memimpin DPR-RI. Peta kekuatan sekarang ini, parlemen dikuasai
63 persen kursi koalisi Merah Putih, dalam arti apabila Partai Demokrat masih
solid mendukung koalisi tersebut. Oleh karena itu para pendukung koalisi Merah
Putih masih sangat percaya diri akan berhasil mengesahkan RUU Pilkada menjadi
Undang-Undang tentang Pilkada melalui DPRD pada tanggal 25 September ini.
Syahwat kekuasaan dan
kepentingan politik sesaat ini tampaknya telah menegasikan prinsip demokrasi
yang terpenting yaitu kedaulatan rakyat dan partisipasi politik. Di sisi lain
demokrasi langsung yang telah kita perjuangkan dengan susah payah dihancurkan
begitu saja, atas nama kepentingan kekuasaan para elite. Bagaimana rakyat yang
sedang antusias menikmati demokrasi secara langsung baik dalam Pilkada maupun
Pilpres yang mendapat pujian dari negara-negara di dunia, tiba-tiba terpasung
dan hanya jadi penonton bagaimana para elite politik bermain akrobat.
Harapan besar dari para
pengusung demokrasi perwakilan ini bisa menguasai atau memiliki kepala daerah
yang berasal dari partainya bila UU Pilkada dengan sistem perwakilan disetujui,
bisa saja berbuah kekecewaan khususnya bagi partai-partai kecil yang pro
perwakilan. Mereka nantinya akan menyesal, bahwa ternyata peta koalisi dan
kekuatan politik di daerah bisa berbeda dan berubah. Mereka bisa termakan oleh
karma politiknya sendiri. Koalisi permanen yang dicanangkan di DPR-RI pun suatu
saat bisa mencair seiring dengan kepentingan yang berubah. Ditambah lagi para
politisi ini memiliki kecenderungan mendekat ke pusat kekuasaan karena berbagai
kepentingan, apakah itu kepentingan kekuasaan, kepentingan bisnis dan banyak
kepentingan jangka panjang atau jangka pendek lainnya.
Pilkada Langsung vs
Perwakilan
Para politisi pro
demokrasi perwakilan ala orde baru menyatakan kalau Pilkada langsung lebih
banyak mudharatnya, seperti antara lain pemborosan anggaran negara, konflik
antar warga masyarakat, money politics dan lain-lain. Oleh karena itu Pilkada
langsung yang sudah sempat kita nikmati selama satu dasawarsa ini harus diganti
dengan Pilkada tidak langsung, yaitu kepala daerah dipilih oleh anggota DPRD
yang terhormat bukan oleh rakyat.Kedaulatan rakyat sebagai prinsip utama
demokrasi dianggap tidak penting. Bisa saja nantinya juga akan timbul wacana,
karena pemilihan presiden secara langsung sangat mahal dan memboroskan anggaran
negara, maka perlu dikembalikan lagi seperti dahulu, yaitu dipilih oleh MPR.
Kelemahan-kelemahan
dalam Pilkada langsung sebaiknyalah yang disempurnakan dan diperbaiki baik
dalam kaitan dengan sistem, prosedur, mekanisme dan prosesnya. Bukan malah
dihabisi dengan mengganti model demokrasi yang dulu kita anggap salah dan tidak
demokratis. Untuk lebih menghemat, selain dilaksanakan serentak, bisa saja kita
melaksanakan Pilkada dengan cara E-Voting (electronic voting), yang mana
teknologinya tersedia di BPPT. Tergantung dari kemauan politik, landasan hukum
dan pembiayaannya. Dengan E-Voting pasti bisa lebih cepat dan efisien, seperti
di negara-negara lain. Selain itu kita bisa meminimalkan kecurangan dan
memotong rangkaian jalur perjalanan suara pemilih, seperti pada sistem yang
sekarang yang melalui beberapa tahapan penyelenggara, yaitu dari tempat
pemungutan suara, ke desa/kelurahan, kecamatan dan KPU. Dimana tiap-tiap jalur
tahapan itu rawan dengan kecurangan dan manipulasi. Kemudian dana kampanye diatur dengan ketat, misalnya calon
kepala daerah hanya boleh mengeluarkan dana kampanye maksimal 10-20 persen dari
nilai kekayaannya. Kekayaannya harus diaudit lebih dahulu dan di”declare” serta
diawasi dengan ketat, dan bila melanggar bisa didiskualifikasi. Calon juga
boleh menerima bantuan dari individu dan corporate dalam batas-batas tertentu
sesuai aturan, tapi bukan berasal dari perusahaan pribadi miliknya sendiri atau
keluarga.
Bila UU Pilkada
meloloskan Pilkada dengan melalui DPRD, kita harus mengawalnya pada proses
rekrutmen calon kepala daerah dan money politics yang mungkin terjadi. Bila ini
lolos maka teman- teman kita di DPRD akan tersenyum lebar, karena ada asa untuk
bisa mengembalikan sebagian “modal legislatif”nya. Mereka membutuhkan gizi yang
tinggi yang kaya protein. Para calon itu membutuhkan perahu tumpangan yang
nyaman dan kuat. Tidak ada “makan siang yang gratis”, lobby-lobby politik dan
negosiasi pasti akan terjadi untuk penetapan calon dan memenangkan menjadi
kepala daerah. Lalu siapa yang akan mengawasi?
Kita tahu bahwa
oligarki politik, politik dinasti dan feodalisme melingkupi kehidupan partai
politik di Indonesia sekarang ini. Malahan beberapa dari partai-partai itu
seakan menjadi kepemilikan pribadi. Partai dikuasai oleh para keluarga dan
kolega-koleganya yang seringkali sulit ditembus. Bahkan keputusan-keputusan
penting partai, bukan berasal dari rapat-rapat partai tetapi dari sang “god
father”. Oleh karena itu dalam rekrutmen calon kepala daerah pasti tidak jauh
dari kelompok sang “pemilik” partai.
Bila UU Pilkada melalui
DPRD berhasil lolos, maka rekrutmen calon kepala daerah harus dilakukan secara
akuntabel dan transparan serta berkeadilan. Untuk itu partai-partai tersebut
bisa melakukan konvensi yang dimulai dari kabupaten/kota untuk pemilihan calon
gubernur. Demikian pula untuk calon bupati/walikota, bisa membuka konvensi
untuk menyaring kader-kader partai yang mumpuni, mulai dari tingkat kecamatan.
Pemilihan calon kepala daerah dengan demikian bukan melalui penunjukan dari
pimpinan partai. Untuk itu diharapkan masyarakat juga akan mengenal siapa-siapa
saja yang akan menjadi calon pemimpin daerahnya.
Akhirnya kita tunggu
hasil pergumulan para politisi itu, apakah mereka akan menggunakan nurani atau
nafsu kekuasaan? Apakah mereka akan mengedepankan sikap kenegarawanan atau
kepentingan politik kelompok/golongan? Apakah mereka secara jujur akan
mengedepankan kepentingan bangsa sekarang dan di masa depan? Bandul pendulum
demokrasi akan bergoyang ke kiri atau ke kanan. Kita tunggu saja, dan kita
menjadi saksi sejarah serta ikut berdosa kalau tidak ikut mengingatkan.
Drs. H. Bambang P.
Sumo, MA
Pengamat Masalah Sosial, Politik dan Budaya
Alumni University of Hawaii at Manoa, USA; dan
Health Communication Program, School of Public Health,
Johns Hopkins University, USA

No comments:
Post a Comment