Sunday, 12 October 2014

Pendulum Demokrasi Kita Sedang Berayun



Fareed Zakaria seorang jurnalis dan pengarang berkebangsaan Amerika Serikat yang lahir di India dan dilahirkan dari keluarga Muslim India dan ada pula yang menyebutnya sebagai pakar sosiologi politik menyampaikan kegundahannya dalam bukunya “The Future of Freedom: Illiberal Democracy at Home and Abroad”, dia menggambarkan “Illiberal democracy” sebagai “regimes......  that mix elections and authoritarianism”. Perjalanan ataupun sejarah dari apa yang kita kenal dengan demokrasi liberal di tiap wilayah atau negara bisa berbeda, setiap negara mengusung merek demokrasi yang berasal dari ciptaaan dan sejarahnya sendiri. Korea Selatan memulai dari meliberalkan otokrasi atau “liberating autocracy” untuk menjadi negara demokrasi liberal. Sedangkan Eropa Barat pada awal abad 21 adalah lebih dahulu mendemokratisasikan masyarakatnya, baru kemudian meliberalkan. Masing-masing negara sebenarnya mempunyai karakter dan ciri khas demokrasi yang berbeda yang semuanya tidak lepas dari akar budaya dan sejarah negeri tersebut, ada negeri monarki yang mengusung demokrasi seperti Inggris, Belanda, Spanyol dan lainnya. Ada negara republik yang mengusung demokrasi dengan berbagai merek atau punya branding sendiri-sendir, dari demokrasi liberal ala Amerika Serikat yang menjadi acuan atau referensi demokrasi di dunia sampai negara-negara yang mengusung paham demokrasi dengan berbagai cita-rasa.
Banyak negara yang memberi label negaranya sebagai negara demokrasi, meskipun negeri tersebut patut kita sebut sebagai negara otoriter karena prinsip-prinsip demokrasi antara lain seperti kebebasan politik, kebebasan berserikat dan berkumpul, kebebasan mengemukakan pendapat, kebebasan pers, kebebasan berkeyakinan, kebebasan dari diskriminasi, penghormatan terhadap HAM masih tertelikung. Meski juga negeri tersebut banyak pula yang telah melaksanakan pemilihan umum baik secara langsung maupun melalui sistem perwakilan, namun dengan kualitas pemilihan umum yang patut diragukan karena penuh dengan manipulasi, intimidasi, money politics, dan kecurangan. Fareed Zakaria melabelnya dengan “illiberate democracy”, yang banyak dijalankan di negara-negara berkembang, sedangkan “liberal democracy” lebih dinikmati sang kampiun demokrasi, Amerika Serikat. Meskipun masyarakat AS pun banyak yang kehilangan kepercayaan atau mengalami krisis kepercayaan terhadap demokrasinya. Mereka merasa ada yang salah terhadap sistem demokrasinya. Para tokoh atau elite politik yang mumpuni pada masa lalu yang memberi kebijakan dan arah yang baik terhadap negara, sekarang banyak digantikan dengan munculnya faham populis yang sangat menyederhanakan permasalahan. Bahkan secara kontroversial, Fareed Zakaria menyatakan bahwa para pembuat kebijakan atau “policy makers” di AS harus belajar tidak mempedulikan “public opinion”. Kekuasaan yang berorientasi pada faham populis dan public opinion yang sekarang dipegang masyarakat AS harus ditransfer kembali ke para pemimpin, tokoh atau elite tersebut. Tapi dengan syarat para pemimpin, tokoh atau elite tersebut punya landasan yang fair, moral yang tinggi, terpercaya dalam pelayanan publik dan bertanggung jawab terhadap kekuasaan yang dimiliki. Indonesia yang dinyatakan sebagai negara demokrasi ketiga terbesar di dunia, sebenarnya masih masuk dalam kategori “illiberate democracy” atau sudah masuk kategori negara demokrasi liberal, atau berayun-ayun dalam pendulum demokrasi.

Pendulum Demokrasi
Sejarah panjang perjalanan kemerdekaan Indonesia telah mengalami berbagai macam eksperimen demokrasi. Kita telah mencoba sistem demokrasi parlementer, demokrasi terpimpin, demokrasi “orde baru” Pancasila sampai demokrasi reformasi yang dilabel demokrasi liberal. Pendulum demokrasi Indonesia berayun dari demokrasi yang dikuasai para elite politik menjadi demokrasi yang mengandalkan pada kedaulatan rakyat. Prinsip dari demokrasi pada dasarnya adalah kekuasaan rakyat atau kedaulatan rakyat dan adanya kesetaraan dengan menampung seluruh partisipasi dan aspirasi rakyat yang bertujuan untuk mensejahterakan seluruh warganegara. Demokrasi modern sekarang ini berwujud dalam bentuk demokrasi langsung bukan dalam bentuk demokrasi perwakilan yang merupakan penjelmaan dari demokrasi abad pertengahan Eropa. Oleh karena itu bila kita ingin kembali dengan bentuk demokrasi perwakilan bukan lagi mengandalkan pada kedaulatan rakyat berarti kita mengalami kemunduran dari apa yang sudah diperjuangkan dan dilaksanakan dalam satu dasawarsa ini.
Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah atau RUU Pilkada telah membuat kegaduhan politik yang luar biasa, ketika anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR-RI yang masa baktinya tinggal menghitung hari dan bahkan sekitar 50 persen anggotanya sudah tidak terpilih lagi, dengan ngotot ingin mengesahkannya pada tanggal 25 September 2014. Masalah utamanya karena partai pendukung koalisi Merah Putih seperti Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, PPP,  dan PKS menginginkan kepala daerah baik gubernur dan bupati/walikota dipilih oleh DPRD. Sedangkan PDIP, PKB dan Hanura mengusulkan kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat sebagai pemilik kedaulatan rakyat, sebagaimana sudah berlangsung sekarang ini. Kegaduhan ini sebetulnya diawali dengan adanya usulan RUU Pilkada oleh pemerintah, yang sebelumnya menginginkan kepala daerah dipilih oleh DPRD dan wakilnya dipilih oleh kepala daerah terpilih dari kalangan pejabat karier dari birokrat.
Sekarang justru pihak pemerintah malah berbalik mendorong pemilihan kepala daerah secara langsung, dan lucunya hal tersebut sempat berbeda dengan Partai Demokrat sebagai partai pemerintah yang ketua umumnya juga  menjadi presiden atau kepala eksekutif justru berada di koalisi Merah Putih yang “keukeuh” menginginkan pemilihan melalui DPRD. Tampaknya Presiden SBY yang di akhir kekuasaannya berada dalam kebimbangan dan menaruh dua kakinya di tempat yang berbeda, terjadi “conflict of interest”. Tapi pada saat-saat akhir Presiden SBY dan Demokrat berubah 180 derajat menjadi setuju pada Pilkada secara langsung dengan tambahan 10 syarat penyempurnaan pelaksanaan Pilkada langsung.
Tentu saja perubahan sikap Presiden SBY dan Demokrat akan mempengaruhi kekuatan kubu koalisi Merah Putih. Namun apakan di “floor” nanti para anggota DPR dari Fraksi Demokrat akan solid mendukung Pilkada langsung sebagaimana instruksi pimpinan Demokrat. Juga apakah para anggota fraksi PPP dan PAN tetap solid mendukung Pilkada melalui DPRD dan tidak ada yang lari ke kubu pendukung Pilkada langsung. Ini tentu saja akan mempengaruhi kekuatan kubu koalisi Merah Putih. Meskipun sementara ini kekuatan koalisi Merah Putih yang masih menyimpan dendam politik pilpres dianggap masih mendominasi DPR-RI. Apakah berarti pendulum demokrasi akan kembali seperti saat orde baru. Apalagi melihat kekuatan koalisi Merah Putih adalah para pemain dan pewaris semangat orde baru serta politisi yang ingin kembali ke masa lalu, dengan jargonnya: “masih enak jamanku tho?”.
 Perselingkuhan Politik
Adanya agenda tersembunyi atau “hidden agenda” dan kemungkinan dendam politik telah dibungkus dengan atas nama kepentingan negara karena adanya penghematan anggaran negara, menyelamatkan rakyat dari konflik horisontal, efisiensi, dan justifikasi lain yang bisa dicari sampai berderet daftarnya. Keinginan untuk mengembalikan pendulum politik ke masa orde baru adalah merupakan suatu bentuk perselingkuhan politik atau dapat pula disebut persekongkelan politik atau “hanky panky” politik dari para politisi yang tampaknya ingin menguasai negeri ini melalui parlemen dengan UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, atau MD3 yang disahkan tanggal 8 Juli 2014 atau sehari sebelum Pilpres, dan juga keinginan untuk menguasai provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia melalui gubernur dan bupati/walikota yang berasal dari partai mereka melalui UU Pilkada dengan sistem perwakilan. Syahwat politik yang berlebihan dari pendukung koalisi Merah Putih ini sebagai dampak dari Pilpres yang dimenangkan oleh Jokowi-JK.
Benarkah mereka yang pro pilkada tidak langsung atau melalui DPRD akan bisa menguasai provinsi dan kabupaten/kota? Apakah DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota hasil Pileg 2014 ini sekarang ini dikuasai oleh partai-partai pengusul demokrasi perwakilan? Lima besar partai pemenang Pileg 2014 lalu adalah PDIP dengan 18,95 %, Golkar 14,75 %,  Gerindra  11,81 %, Demokrat 10, 9 %, dan PKB meraih suara 9,04 %. Partai-partai inilah yang banyak menguasai DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, yaitu PDIP menguasai kursi DPRD di 16-117 provinsi, Golkar menguasai  kursi DPRD di 14-15 provinsi, Gerindra di 10 provinsi, dan Demokrat di 2-3 provinsi, serta PKB lebih banyak menguasai kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur. Oleh karena itu merekalah yang lebih besar peluangnya untuk mengusulkan calon kepala daerah melalui DPRD. Bagaimana dengan partai-partai kecil? Tentu sulit bagi partai kecil untuk mengusung calonnya sendiri, dan bagi mereka lebih menguntungkan bila Pilkada dilakukan secara langsung. Apalagi untuk partai-partai kecil yang memiliki kepala daerah cukup populer.
Karma Politik
Bila tidak meleset dari perkiraan, dalam bulan September ini Mahkamah Konstitusi atau MK akan mengeluarkan keputusannya tentang judicial review atas UU tentang MD3. Bila ditolak MK, berarti parlemen akan dapat dikuasai oleh koaliasi Merah Putih yang menjadi pendukung capres Prabowo-Hatta. Bila judicial review disetujui atau kembali sama dengan UU tentang MD3 sebelumnya, berarti partai pemenang pemilu legislatif akan memimpin DPR-RI. Peta kekuatan sekarang ini, parlemen dikuasai 63 persen kursi koalisi Merah Putih, dalam arti apabila Partai Demokrat masih solid mendukung koalisi tersebut. Oleh karena itu para pendukung koalisi Merah Putih masih sangat percaya diri akan berhasil mengesahkan RUU Pilkada menjadi Undang-Undang tentang Pilkada melalui DPRD pada tanggal 25 September ini.
Syahwat kekuasaan dan kepentingan politik sesaat ini tampaknya telah menegasikan prinsip demokrasi yang terpenting yaitu kedaulatan rakyat dan partisipasi politik. Di sisi lain demokrasi langsung yang telah kita perjuangkan dengan susah payah dihancurkan begitu saja, atas nama kepentingan kekuasaan para elite. Bagaimana rakyat yang sedang antusias menikmati demokrasi secara langsung baik dalam Pilkada maupun Pilpres yang mendapat pujian dari negara-negara di dunia, tiba-tiba terpasung dan hanya jadi penonton bagaimana para elite politik bermain akrobat.
Harapan besar dari para pengusung demokrasi perwakilan ini bisa menguasai atau memiliki kepala daerah yang berasal dari partainya bila UU Pilkada dengan sistem perwakilan disetujui, bisa saja berbuah kekecewaan khususnya bagi partai-partai kecil yang pro perwakilan. Mereka nantinya akan menyesal, bahwa ternyata peta koalisi dan kekuatan politik di daerah bisa berbeda dan berubah. Mereka bisa termakan oleh karma politiknya sendiri. Koalisi permanen yang dicanangkan di DPR-RI pun suatu saat bisa mencair seiring dengan kepentingan yang berubah. Ditambah lagi para politisi ini memiliki kecenderungan mendekat ke pusat kekuasaan karena berbagai kepentingan, apakah itu kepentingan kekuasaan, kepentingan bisnis dan banyak kepentingan jangka panjang atau jangka pendek lainnya.

Pilkada Langsung vs Perwakilan
Fareed Zakaria yang secara kontroversial ingin mengembalikan peran para pemimpin, tokoh atau elite politik untuk pembuatan/pengambilan kebijakan yang besar dan penting, serta tidak harus menghamba pada arus opini masyarakat dan issu-issu populis. Namun dengan syarat, para pemimpin itu kompeten dan sangat terpercaya alias super amanah. Kelompok koalisi pengusung demokrasi perwakilan dimana kepala daerah dipilih oleh DPRD bukan dipilih secara langsung oleh masyarakat, juga berpendapat kalau para anggota DPRD itu sudah mewakili kepentingan masyarakat. Apakah para anggota DPRD itu benar-benar mewakili aspirasi dan kepentingan masyarakat serta super amanah? Indeks Demokrasi Indonesia 2014 yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik bekerjasama dengan Kementerian Polhukam, Kemendagri dan Bappenas pada bulan Juli lalu mencatat bahwa kinerja DPRD masih mendapat angka buruk. Juga belum hilang dari ingatan kita, bagaimana Pileg 2014 kemarin berlangsung. Para pengamat politik mengatakan bila Pileg kali ini paling brutal dalam sejarah pemilihan anggota legislatif di Indonesia, yaitu penuh dengan kecurangan, manipulasi, intimidasi terselebung, dan money politics.
Para politisi pro demokrasi perwakilan ala orde baru menyatakan kalau Pilkada langsung lebih banyak mudharatnya, seperti antara lain pemborosan anggaran negara, konflik antar warga masyarakat, money politics dan lain-lain. Oleh karena itu Pilkada langsung yang sudah sempat kita nikmati selama satu dasawarsa ini harus diganti dengan Pilkada tidak langsung, yaitu kepala daerah dipilih oleh anggota DPRD yang terhormat bukan oleh rakyat.Kedaulatan rakyat sebagai prinsip utama demokrasi dianggap tidak penting. Bisa saja nantinya juga akan timbul wacana, karena pemilihan presiden secara langsung sangat mahal dan memboroskan anggaran negara, maka perlu dikembalikan lagi seperti dahulu, yaitu dipilih oleh MPR.
Kelemahan-kelemahan dalam Pilkada langsung sebaiknyalah yang disempurnakan dan diperbaiki baik dalam kaitan dengan sistem, prosedur, mekanisme dan prosesnya. Bukan malah dihabisi dengan mengganti model demokrasi yang dulu kita anggap salah dan tidak demokratis. Untuk lebih menghemat, selain dilaksanakan serentak, bisa saja kita melaksanakan Pilkada dengan cara E-Voting (electronic voting), yang mana teknologinya tersedia di BPPT. Tergantung dari kemauan politik, landasan hukum dan pembiayaannya. Dengan E-Voting pasti bisa lebih cepat dan efisien, seperti di negara-negara lain. Selain itu kita bisa meminimalkan kecurangan dan memotong rangkaian jalur perjalanan suara pemilih, seperti pada sistem yang sekarang yang melalui beberapa tahapan penyelenggara, yaitu dari tempat pemungutan suara, ke desa/kelurahan, kecamatan dan KPU. Dimana tiap-tiap jalur tahapan itu rawan dengan kecurangan dan manipulasi. Kemudian dana  kampanye diatur dengan ketat, misalnya calon kepala daerah hanya boleh mengeluarkan dana kampanye maksimal 10-20 persen dari nilai kekayaannya. Kekayaannya harus diaudit lebih dahulu dan di”declare” serta diawasi dengan ketat, dan bila melanggar bisa didiskualifikasi. Calon juga boleh menerima bantuan dari individu dan corporate dalam batas-batas tertentu sesuai aturan, tapi bukan berasal dari perusahaan pribadi miliknya sendiri atau keluarga.
Bila UU Pilkada meloloskan Pilkada dengan melalui DPRD, kita harus mengawalnya pada proses rekrutmen calon kepala daerah dan money politics yang mungkin terjadi. Bila ini lolos maka teman- teman kita di DPRD akan tersenyum lebar, karena ada asa untuk bisa mengembalikan sebagian “modal legislatif”nya. Mereka membutuhkan gizi yang tinggi yang kaya protein. Para calon itu membutuhkan perahu tumpangan yang nyaman dan kuat. Tidak ada “makan siang yang gratis”, lobby-lobby politik dan negosiasi pasti akan terjadi untuk penetapan calon dan memenangkan menjadi kepala daerah. Lalu siapa yang akan mengawasi?
Kita tahu bahwa oligarki politik, politik dinasti dan feodalisme melingkupi kehidupan partai politik di Indonesia sekarang ini. Malahan beberapa dari partai-partai itu seakan menjadi kepemilikan pribadi. Partai dikuasai oleh para keluarga dan kolega-koleganya yang seringkali sulit ditembus. Bahkan keputusan-keputusan penting partai, bukan berasal dari rapat-rapat partai tetapi dari sang “god father”. Oleh karena itu dalam rekrutmen calon kepala daerah pasti tidak jauh dari kelompok sang “pemilik” partai.
Bila UU Pilkada melalui DPRD berhasil lolos, maka rekrutmen calon kepala daerah harus dilakukan secara akuntabel dan transparan serta berkeadilan. Untuk itu partai-partai tersebut bisa melakukan konvensi yang dimulai dari kabupaten/kota untuk pemilihan calon gubernur. Demikian pula untuk calon bupati/walikota, bisa membuka konvensi untuk menyaring kader-kader partai yang mumpuni, mulai dari tingkat kecamatan. Pemilihan calon kepala daerah dengan demikian bukan melalui penunjukan dari pimpinan partai. Untuk itu diharapkan masyarakat juga akan mengenal siapa-siapa saja yang akan menjadi calon pemimpin daerahnya.
Akhirnya kita tunggu hasil pergumulan para politisi itu, apakah mereka akan menggunakan nurani atau nafsu kekuasaan? Apakah mereka akan mengedepankan sikap kenegarawanan atau kepentingan politik kelompok/golongan? Apakah mereka secara jujur akan mengedepankan kepentingan bangsa sekarang dan di masa depan? Bandul pendulum demokrasi akan bergoyang ke kiri atau ke kanan. Kita tunggu saja, dan kita menjadi saksi sejarah serta ikut berdosa kalau tidak ikut mengingatkan.
Drs. H. Bambang P. Sumo, MA
Pengamat Masalah Sosial, Politik dan Budaya
Alumni University of Hawaii at Manoa, USA; dan
Health Communication Program, School of Public Health, Johns Hopkins University, USA

No comments:

Post a Comment