Monday, 14 August 2017

Pelayanan Publik, Janji Negara Kepada Masyarakat

PELAYANAN PUBLIK, JANJI NEGARA KEPADA MASYARAKAT

Sebelum tersambungnya tol Brexit dengan tol Pemalang sampai Batang pada lebaran tahun 2017 ini, masih terngiang dalam ingatan kita kejadian akhir tahun 2016 yaitu  terkait dengan buruknya pelayanan publik di bidang transportasi dan manajemen lalulintas.  Buruknya pelayanan publik itu berdampak kemacetan sangat parah di seluruh jalan tol di Jakarta, Cikampek dan Cipali beberapa waktu lalu saat menghadapi liburan panjang hari Natal dan berujung pada mundurnya Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Djoko Santoso.
Potret tersebut sebetulnya cerminan dari masih buruknya mayoritas pelayanan publik di negeri ini. Penyelenggara negara dan pemerintahan yang menjadi penyelenggara pelayanan publik masih abai dengan tanggung jawabnya dalam melayani warga. Mereka masih saja melaksanakan pelayanan dengan cara-cara “business as usual” alias napak kebo ataupun bekerja ala kadarnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan belum ada greget ataupun terobosan serta  disruptive inovasi dalam peningkatan kualitas pelayanan. Belum ada perubahan mindset bahwa mereka harus menjadi pelayan publik yang baik, sebaliknya malah terus minta dilayani dan bahkan minta “diservice” alias ada “hanky panky”. Hanya sekedar melakukan apa yang sudah berjalan selama ini. Masyarakat belum banyak merasakan nyamannya buah pembangunan. Malahan beberapa warga masyarakat di Banten Selatan sewaktu dikunjungi sering mengeluh dengan sinis bahwa mereka merasa negeri ini belum merdeka atau ada yang mengatakan: “Hanya inikah yang negara janjikan kepada kami”.
Bukti dari buruknya kualitas pelayanan publik di negeri ini antara lain buruknya trasportasi di berbagai kota di Indonesia; jalan-jalan yang rusak masih berserakan di seluruh pelosok negeri termasuk yang sangat parah adalah di wilayah-wilayah perbatasan, jalan penghubung antar kecamatan dan antar desa; bangunan sekolah dasar yang compang-camping sehingga siswa terpaksa belajar di emperan bangunan atau siswa belajar tanpa ruangan kelas yang layak dan duduk bersila di ubin serta masih adanya pungutan di sekolah dengan berbagai modus; pelayanan rumah sakit yang masih banyak dikeluhkan; pelayanan perijinan yang berbelit dan mengalami penundaan yang berlarut, tidak kompeten dan penyalahgunaan kewenangan, juga pungutan di luar ketentuan yang masih marak. Hampir semua pelayanan di sektor-sektor lain juga masih buruk. Hal tersebut bisa dilihat dari hasil penelitian kepatuhan pelayanan publik terhadap standar pelayanan publik berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Berdasarkan penelitian yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia selama beberapa bulan pada tahun 2015, hanya ada 3 provinsi yaitu Jawa Timur, Kalimantan Selatan dan Sulawesi Selatan yang dianggap memiliki kepatuhan tinggi terhadap standar pelayanan publik, atau berada di Zona Hijau. Demikian juga hanya ada 3 kabupaten/kota yang berada di Zona Hijau, yaitu Lubuk Linggau, Pontianak dan Kota Yogyakarta. Sedangkan sebagian besar provinsi dan kabupaten/kota lainnya di Indonesia berada di Zona Kuning dan Zona Merah, atau bisa dikatakan daerah tersebut tingkat kepatuhan terhadap standar pelayanan publik dalam tingkatan sedang dan rendah. Provinsi Banten dan kabupaten/kotanya berada di Zona Merah alias tingkat kepatuhan pelayanan publiknya rendah. Hanya terdapat beberapa instansi vertikal di Banten yang tingkat kepatuhan  pelayanan publiknya tinggi atau berada di Zona Hijau, yaitu Samsat Kota Serang, Kantor Balai Karantina Pertanian Kelas II Kota Cilegon, dan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tangerang. Demikian juga pada suvey kepatuhan pelayanan publik pada tahun 2016, hasilnya tidak jauh berubah. Masih banyak propvinsi, kabupaten, kota yang berada di zona merah atau memiliki pelayanan public yang masih buruk dan belum sesuai dengan standar pelayanan public yang diamanatkan oleh UU 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. Dengan demikian masyarakat belum banyak menikmati hasil pembangunan yang dilaksanakan para penyelenggara negaradan pemerintahan. Kemungkinan hasil survey tahun 2017 ini juga masih banyak wilayah yang pelayanan publiknya masih buruk.
Komponen Standar Pelayanan
Mengapa sebagian besar produk layanan di instansi atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD) atau organisasi perangkat daerah (OPD) di pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota dinilai tidak patuh terhadap standar pelayanan publik; sedangkan instansi vertikal lebih patuh terhadap ketentuan yang ditetapkan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik? Instansi vertikal lebih menyadari akan pentingnya menerapkan standar pelayanan publik dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, dengan mematuhi ketentuan yang diamanatkan oleh undang-undang. Mereka membuat SOP yang harus dilaksanakan oleh seluruh kantornya di daerah. Di pihak lain, pemerintah daerah justru banyak abai dan tidak antusias dalam menerapkan standar pelayanan publik. Oleh karena itu tidak aneh apabila dari hasil penelitian terhadap standar pelayanan publik, sebagian besar pemerintah daerah masuk Zona Kuning atau kategori kepatuhan sedang dan Zona Merah kategori kepatuhan rendah. Untuk pelayanan publik di Provinsi Banten dan kabupaten/kota yang menjadi sasaran penelitian tersebut masuk Zona Merah yang berarti sangat rendah komitmennya untuk menyelenggarakan pelayanan publik yang baik dan berkualitas sesuai tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Ini berarti belum terjaminnya hak warganegara untuk mendapatkan pelayanan publik yang baik (the right to good administration).
Komponen standar pelayanan publik yang harus dipatuhi, antara lain terpampangnya persyaratan dari setiap produk layanan yang mudah diakses dan terlihat; terpampangnya sistem, mekanisme dan prosedur pelayanan; ditampikannya jenis-jenis produk pelayanan yang ada di instansi tersebut, jangka waktu penyelesaian layanan, dan besarnya biaya atau tarif untuk setiap produk pelayanan. Disamping itu juga harus menampilkan Maklumat Layanan; Sistem Informasi Pelayanan Publik, yang menyangkut ketersediaan informasi pelayanan publik elektronik dan non-elektronik (booklet, pamflet, website, monitor televisi, dan lain-lain). Selain itu juga perlu ada sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan, seperti ketersediaan ruang tunggu, ketersediaan toilet untuk para pengguna pelayanan, dan ketersediaan loket dan meja pelayanan. Disamping itu juga tempat pelayanan harus memperhatikan atau menyiapkan adanya pelayanan khusus, yaitu ketersediaan sarana khusus bagi pengguna layanan berkebutuhan khusus, seperti ram, rambatan, kursi roda, jalur pemandu, toilet khusus, dan ruang menyusui bagi ibu hamil. Komponen standar pelayanan lainnya yang penting adalah tersedianya sarana pengukuran kepuasan pelanggan, yang bisa dilakukan dengan berbagai cara. Salah satunya adalah dengan menyediakan token berwarna hijau bagi pelanggan yang puas terhadap pelayanan, kuning yang cukup puas, dan merah yang tidak puas. Sehabis mendapat pelayanan, pelanggan bisa menilai pelayanan yang didapat dengan mengambil token sesuai warna yang dikehendaki dan memasukkan ke tempat yang disediakan sesuai warnanya. Komponen layanan lain yang harus ada di tempat pelayanan adalah adanya visi, misi dan motto pelayanan dari instansi tersebut. Kemudian yang tidak kalah pentingnya adalah pelayanan harus ditunjang dengan petugas pelayanan yang profesional, kompeten dan ramah serta rapi. Petugas juga perlu menggunakan ID Card dan pakaian yang menampilkan citra profesional.
Maladministrasi
Pelayanan publik yang buruk mengindikasikan adanya maladministrasi, sedangkan maladministrasi menuju pintu ke arah korupsi. Oleh karena itu dengan adanya upaya pencegahan maladministrasi ini diharapkan bisa mencegah dan mengurangi kasus-kasus korupsi yang terjadi di berbagai sektor, berbagai tingkatan dan lembaga penyelenggara pelayanan publik serta birokrasi di eksekutif, yudikatif dan legislatif. Maladministrasi sendiri menurut UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI pasal 1 adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immaterial bagi masyarakat dan orang perseorangan.
Dengan demikian upaya-upaya dalam pemberantasan korupsi sebaiknya tidak hanya fokus pada upaya-upaya penindakan tetapi juga dengan meningkatkan upaya pencegahan maladministrasi. Disinilah letak pentingnya fungsi Ombudsman RI dalam melaksanakan pengawasan atau fungsi checks untuk mencegah terjadinya maladministrasi. Sebagai state auxiliary institution, Ombudsman dapat melaksanakan fungsi checks multi arah termasuk vertikal ke atas dan juga menjadi balancing instrument bagi cabang kekuasaan dan lembaga negara lainnya, sepanjang sesuai dengan delegation of rule-making power yang diperintahkan undang-undang atau ketentuan hukum yang ada di atasnya (Hendro Nurtjahyo dalam disertasi “Fungsi dan Kedudukan Ombudsman Dalam System Checks and Balances Ketatanegaraan Indonesia, 2016).
Misalnya, kasus-kasus laporan maladministrasi di Provinsi Banten dari tahun ke tahun cenderung semakin meningkat, apabila pada tahun 2014 lalu Ombudsman RI Provinsi Banten hanya menangani 65 laporan, maka pada tahun 2015 telah meningkat drastis menjadi 120 kasus yang dilaporkan. Pada tahun 2016 meningkat menjadi 220 kasus pengaduan, dan di tahun 2017 ini dari Januari sampai pertengahan Agustus terdapat 160 kasus. Angka ini diyakini hanya berupa puncak gunung es, akan tetapi sebenarnya kasus maladministrasi pelayanan publik sangat besar. Masih banyak masayarakat yang segan dan takut melaporkan, atau banyak yang tidak tahu kemana mau melaporkan. Instansi yang banyak dilaporkan yang terbesar dan mendominasi laporan adalah pemerintah daerah. Selanjutnya BPN terkait kasus-kasus pertanahan; lembaga pendidikan negeri dan sektor kesehatan serta rumah sakit pemerintah, dan instansi yang menangani administrasi kependudukan, instansi yang mengeluarkan perijinan dan instansi yang menangani infrastruktur. Sisanya tersebar di berbagai instansi. Sedangkan dugaan maladministrasi yang terbesar adalah pengabaian kewajiban hukum karena ketidak patuhan terhadap standar pelayanan publik. Selanjutnya maladministrasi karena penyimpangan prosedur ; maladministrasi berupa penundaan berlarut yang terutama banyak ditemui di sektor perijinan dan administrasi kependudukan; ketidakkompetenan petugas; dan permintaan imbalan uang. Sedangkan kasus maladministrasi lainnya seperti penyalahgunaan wewenang, tidak memberikan pelayanan dan berbuat tidak patut dalam memberikan pelayanan.
Buruknya pelayanan publik terkait pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, transportasi, lingkungan hidup dan juga perijinan akan berdampak pada rendahnya tingkat kesejahteraan masyarakat. Banyak program dan kegiatan yang tidak memenuhi target sasaran yang diharapkan. Mengingat pengertian pelayanan publik sangat luas, atau bila merujuk ke UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, bahwa pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Meningkatnya kasus-kasus maladministrasi di beberapa Provinsi berjalan seiring dengan meningkatnya kasus-kasus korupsi. KPK malahan menempatkan beberapa provinsi dijadikan fokus penanganan seperti  Provinsi Banten sebagai daerah langganan kasus korupsi yang ditangani KPK, dan menjadi fokus penanganan KPK bersama dengan Sumatera Utara, Riau, Papua dan Papua Barat serta Aceh.
Janji Kepala Daerah
Setelah terpilih dan dilantik, banyak kepala daerah yang hanya duduk manis menikmati singgasana empuk sambil banyak melakukan pencitraan dan melupakan janji yang telah ditebar semasa pemilihan kepala daerah. Masyarakat menunggu dari semenjak tahun pertama sampai akhir masa periode jabatan, janji tersebut tak kunjung berwujud. Masyarakat masih belum merasakan getar pembangunan wilayahnya, apalagi berbicara tentang kesejahteraan yang dijanjikan. Dalam kenyataan, pelayanan publik masih buruk dan tingkat kemiskinan serta pengangguran masih tinggi. Masyarakat masih mengeluhkan tentang pelayanan dasar yang belum seperti diharapkan. Dan sudah barang tentu masyarakat tidak pernah melupakan janji-janji yang mereka tebarkan dengan manisnya semasa kampanye pemilihan kepala daerah.
Kepala daerah menjadi harapan masyarakat untuk mewujudkan reformasi birokrasi di pemerintahan, tapi reformasi birokrasi sampai saat ini masih menjadi retorika dan belum banyak dilakukan dengan sungguh-sungguh oleh penyelenggara negara dan pemerintahan. Birokrasi masih menikmati nyamannya situasi status quo dan juga terjebak harmony culture error dan seniority error yang menyebabkan pembuatan keputusan tidak bisa cepat karena memerlukan konsensus dan mematikan kreativitas, inovasi serta promosi masih urut kacang bukan karena kompetensi . Hanya beberapa kepala daerah yang bersungguh-sungguh mau melaksanakannya, meskipun seringkali mendapat hambatan serius dari aparat di bawahnya yang sudah merasa nyaman dengan situasi yang ada.
Kita berharap, kepala daerah baik yang lama maupun yang baru terpilih, melakukan perubahan yang signifikan terhadap tata kelola pemerintahan. Bersungguh-sungguh untuk memajukan daerahnya, tidak hanya sekedar membuat program-program populis atau program pencitraan dan tidak peduli dengan buruknya pelayanan publik serta tidak bisa mengangkat kesejahteraan masyarakat, menurunkan kemiskinan dan pengangguran. Disini diperlukan komitmen dan integritas yang tinggi untuk melakukan perubahan pelayanan publik, mereformasi dan mempertajam alokasi anggaran program dan kegiatan yang boros dan penuh “mark-up” menjadi anggaran tepat sasaran, efektif dan efisien; mereformasi birokrasi tambun dan lamban, menjadi birokrasi yang berisi orang-orang kompeten, berintegritas, punya semangat melayani, dan tidak korupi.
                                                                                                        
                                   


No comments:

Post a Comment