Sunday, 12 October 2014

Berharap Dari Pemerintah Baru: Bisakah Terwujud?



Presiden dan Wakil Presiden terpilih Joko Widodo yang populer dipanggil Jokowi dan Muhamad Jusuf Kalla sedang menyiapkan transisi kepemimpinan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sembari menunggu pelantikan pada tanggal 23 Oktober mendatang. Indonesia sebentar lagi akan memiliki presiden baru yang merupakan presiden ke-7. Harapan masyarakat terhadap Presiden terpilih Jokowi sangat besar, dan berharap terjadi perubahan yang signifikan untuk Indonesia. Harapan tersebut ternyata tidak hanya dari masyarakat Indonesia saja tetapi juga dari masyarakat internasional yang mengharapkan Indonesia sebagai negara muslim dan demokrasi yang besar di dunia bisa menjadi negara yang demokratis dan sejahtera serta ikut berpartisipasi dalam panggung dunia. Namun tampaknya Jokowi sebagai Presiden terpilih tidak akan sempat berbulan madu atau terbuai dalam suka cita, karena akan menghadapi tantangan yang berat begitu pelantikan di bulan Oktober mendatang dan begitu SBY menyerahkan tampuk kekuasaannya. Warisan berbagai masalah akan langsung dihadapi di depan mata, dari RAPBN 2015 yang sulit untuk memenuhi janji politik, defisit  anggaran yang cukup besar, ruang fiskal yang sempit, hutang pemerintah yang makin membesar dengan debt service ratio yang makin meningkat dari tahun ke tahun, subsidi BBM yang membengkak bagai gajah dan menjadi beban yang sangat mengganggu karena menyedot habis anggaran pembangunan, juga kelangkaan BBM yang terjadi di hampir semua wilayah di Indonesia karena adanya pengurangan kuota BBM. Di pihak lain Jokowi juga menghadapi tantangan untuk merumuskan arsitektur kabinet yang tepat dan efisien, yang sekarang ini sedang ditangani oleh Kantor Transisi.

Janji Politik
Janji-janji politik selama Pemilu Presiden sudah tercatat dengan baik di benak masyarakat Indonesia, dan tentu saja masyarakat tidak akan lupa serta setiap saat akan terus menagihnya sampai janji itu dilunasi. Sudah barang tentu Presiden terpilih harus bekerja keras untuk mewujudkannya selama periode lima tahun jabatannya. Bila janji itu tidak ditepati, masyarakat akan memberi sangsi pada pemilu mendatang tidak akan memilihnya lagi. Banyak program populis yang ditawarkan ke masyarakat, seperti Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), subsidi untuk masyarakat miskin, pupuk dan benih untuk petani, bantuan untuk nelayan, pembangunan desa, bantuan untuk UMKM, penguatan industri kreatif, perluasan lapangan pekerjaan dan kesejahteraan buruh, peningkatan pelayanan masyarakat atau public services melalui pelayanan elektronik yang cepat, mudah dan murah khususnya di bidang perijinan. Belum lagi pemerintah baru harus merealisasikan janji-janji besar lainnya seperti poros maritim dunia dan tol laut, masalah infrastruktur, kedaulatan pangan dan energi, peningkatan kualitas dan sarana pendidikan serta pendidikan yang bisa diakses dan terjangkau seluruh masyarakat, peningkatan kualitas SDM, peningkatan derajad kesehatan masyarakat, pengurangan impor dan peningkatan ekspor, masalah pertambangan, masalah kemiskinan, pengangguran, peningkatan alutsista TNI dan pertahanan nasional serta industri strategis, lingkungan hidup, kebudayaan dan penguatan sektor-sektor lainnya. Bisakah janji-janji dan harapan itu diwujudkan oleh pemerintah baru? Tentu harus bisa terwujud meskipun perlu kerja sangat keras. Bukan sekedar janji pemilu yang menguap begitu saja bak pepatah lidah tak bertulang, seribu janji kan kuberi. Namun demikian dengan melihat postur RAPBN 2015 yang tidak menyisakan ruang untuk program-program pemerintah baru karena habis untuk mendanai subsidi BBM  dan membayar pokok dan bunga hutang yang ratusan triliun karena sektor pendapatan yang berkurang. Sektor pendapatan yang tidak bisa digenjot dan cenderung malah turun, padahal sektor pembiayaan justru  makin meningkat menyebabkan adanya defisit anggaran ratusan triliun pada RAPBN 2015. Lalu bagaimana Jokowi dan tim kabinetnya nantinya bisa mewujudkan janji-janji politik yang sudah telanjur menggelinding di masyarakat. Mau tidak mau Jokowi dan tim transisinya mesti duduk bersama dengan Presiden SBY dan timnya untuk membahas revisi, penajaman dan perampingan atau pemotongan dari RAPBN 2015, juga defisit anggaran harus bisa dikurangi secara signifikan kalau memang tidak mungkin untuk ditiadakan. Pembahasan ini sudah pasti akan terkait dengan pengurangan subsidi BBM, untuk dapat dilakukan realokasi  ke program dan kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan dan pendapatan masyarakat, penanggulangan kemiskinan, serta membantu pertumbuhan ekonomi mikro dan mendorong kewirausahaan serta pertumbuhan ekonomi rakyat. Tampaknya janji-janji Jokowi hanya beberapa yang akan bisa direalisasikan pada tahun 2015 dengan melihat RAPBN 2015, kecuali Jokowi dan tim ekonomi SBY bisa menemukan solusi yang tepat dan dapat mengakomodasi beberapa program Presiden terpilih. Misalnya dengan melakukan penajaman dan pemangkasan anggaran dan program/kegiatan yang “gemuk”, dan juga program/kegiatan yang cenderung “overlapping” di antara kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian. Disamping itu penajaman dan realokasi anggaran pada RAPBN 2015 juga sangat tergantung dari postur arsitektur kabinet  Jokowi.

Perampingan Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian
Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, dalam menjalankan tugasnya Presiden dapat membentuk Menteri Koordinasi dan Menteri dengan mempertimbangkan efisiensi, efektivitas, cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas, kesinambungan, keserasian dan keterpaduan pelaksanaan tugas serta perkembangan lingkungan global dengan jumlah keseluruhan paling banyak tiga puluh empat kementerian dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak Presiden mengucapkan sumpah/janji. Sehingga Presiden hanya mempunyai waktu yang pendek sekitar dua minggu setelah pengucapan sumpah/janji untuk membentuk kabinet yang akan membantunya. Dengan demikian apa yang dilakukan Jokowi bersama Tim Transisi sudah tepat, yaitu mempersiapkan arsitektur kabinet dari semenjak sekarang dengan menerima masukan dari berbagai pihak. Berdasarkan ketentuan undang-undang, jumlah kementerian paling banyak 34 dan bisa kurang dari jumlah tersebut.
Namun demikian terdapat beberapa kementerian yang berdasarkan ketentuan undang-undang tidak boleh diubah dan dibubarkan, yaitu Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pertahanan. Sedangkan khusus untuk Kementerian agama, hukum, keuangan dan keamanan hanya dapat diubah melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. U             ntuk Kementerian lainnya bisa dilakukan pengubahan dengan penggabungan, pemisahan atau pembubaran yang mempertimbangkan beberapa aspek sesuai ketentuan undang-undang, Presiden akan minta pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat dengan waktu paling lama tujuh hari kerja sejak surat Presiden diterima DPR. Bila selama tujuh hari kerja sejak surat Presiden diterima DPR, dan DPR belum memberikan pertimbangan maka secara langsung dianggap DPR telah memberikan pertimbangan. Meskipun undang-undang memperbolehkan untuk melakukan penggabungan, pemisahan atau pembubaran Kementerian, namun perlu diingat dan dipertimbangkan pula secara hati-hati dan seksama dampak dari hal tersebut. Bila kita ingat pada waktu era Presiden Abdulrahman Wahid atau Gus Dur yang telah membubarkan Departemen Penerangan dan Departemen Sosial, kemudian melakukan penggabungan Departemen Perindustrian dan Perdagangan, dan penggabungan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah mengakibatkan goncangan yang hebat di kalangan pegawai dan masyarakat. Dampak pembubaran dan penggabungan itu begitu pelik dan kompleks baik yang menyangkut pegawai, asset, dampak psikologis pegawai dan masalah kultur organisasi yang tidak bisa diselesaikan dalam setahun. Sehingga menyebabkan kerugian yang luar biasa, karena program dan kegiatan untuk masyarakat menjadi terabaikan. Sehingga pada akhirnya Departemen Sosial dihidupkan lagi, juga Departemen Penerangan dihidupkan lagi dengan baju baru Kominfo. Demikian pula Departemen Perindustrian dan Perdagangan dipisah lagi. Jadi pemilihan opsi, apakah jumlah kementerian dalam posisi status quo atau tetap 34, atau jumlahnya dikurangi beberapa, atau menjadi sangat ramping sekitar 20-25, semua itu agar melalui kajian yang mendalam dengan mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan. Selain itu adanya perampingan jumlah Kementerian akan menyebabkan Presiden dan pembantunya akan habis waktunya untuk mengurusi masalah pegawai dan sarana dan prasarana atau asset yang akan dilimpahkan. Program-program Presiden akan terhambat, atau janji-janji politik Presiden akan sulit diwujudkan, dan kemungkinan pada tahun 2016 baru bisa berjalan normal. Belum lagi Presiden akan mengalami sikap resistensi dari aparat birokrasi. Kemudian juga dampak penggabungan dan pembubaran Kementerian tersebut  bak bola salju akan menggelinding ke pemerintah daerah. Pemerintah daerah pasti harus melakukan penyesuaian melalui reorganisasi dan revisi anggaran, yang membutuhkan waktu yang panjang karena harus melalui Perda yang disusun bersama DPRD.
Alangkah baiknya bila pemerintah baru yang dipimpin Presiden terpilih Jokowi sementara ini masih mempertahankan Kementerian yang ada, atau hanya melakukan perubahan atau penyesuaian nama Kementerian sesuai visi dan misi yang diharapkan, atau melakukan perubahan sangat minimal terhadap Kementerian yang tidak menangani program untuk masyarakat secara langsung, misalnya dengan menghilangkan Menteri Sekretaris  Kabinet, kemudian kewenangan, urusan dan tupoksinya digabungkan dengan Sekretariat Negara. Usulan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: Pertama, melakukan penyerasian untuk kewenangan, urusan, dan tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) di masing-masing kementerian. Oleh karena ada kecenderungan tumpang tindih dalam aspek-aspek tersebut di antara beberapa Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian. Ada indikasi beberapa Direktorat Jenderal/Deputy atau direktorat/biro dibentuk hanya untuk mencarikan jabatan untuk para pejabatnya. Misalnya, di Kementerian Perhubungan terdapat Dirjen Perkereta-apian. Apakah tidak sebaiknya Dirjen tersebut dihilangkan, selanjutnya kewenangan, urusan dan tupoksinya dikembalikan ke PT. KAI. Sehingga tidak ada dua nahkoda yang menangani perkereta-apian di Indonesia. Juga di Kementerian Dalam Negeri terdapat nomenklatur Dirjen (Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil) sama dengan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN). Kedua, penyerasian, pengelompokan dan penajaman beberapa program dan kegiatan yang ada di Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, karena terdapat beberapa Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian yang sama-sama menangani program yang sasarannya anak, remaja, bantuan sosial, pemberdayaan ekonomi. Selain itu terdapat beberapa program dan kegiatan yang dilaksanakan bukan merupakan “core business” lembaga tersebut. Ketiga, dengan adanya penyerasian kewenangan, urusan dan tupoksi serta program, maka perlu dilakukan reorganisasi dengan melakukan perampingan di struktur organisasi Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, karena sebagian besar Kementerian memiliki organisasi yang cenderung “gemuk” dan dibentuk untuk memperbanyak jabatan di lembaga tersebut atau untuk pemerataan  alias bagi-bagi jabatan. Pengurangan jumlah Dirjen/Deputy dan Direktorat/Biro perlu dilakukan, sehingga gerak lembaga tersebut  lebih lincah dan fokus hanya menangani program/kegiatan yang menjadi “core business”-nya, dan dengan sendirinya akan menghemat anggaran dan dapat dilakukan realokasi anggaran ke program /kegiatan lainnya.
Program Prioritas dan Strategis
Sesuai visi dan misi serta janji-janji politiknya, Presiden terpilih Jokowi memiliki beberapa program unggulan atau prioritas, dan akan menjadi program nasional yang strategis. Untuk bisa meluncurkan program nasional strategis tersebut tentu diperlukan lembaga yang efektif dan efisien serta lincah geraknya, yang didukung dengan SDM yang kompeten dan mau bekerja keras. Dengan melalui pembenahan dan perampingan atau reorganisasi di Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian maka diharapkan janji-janji politik Presiden dapat dijalankan dengan baik di tingkat pusat. Agar program nasional strategis yang menjadi andalan Presiden bisa meluncur dengan mulus sampai ke daerah tentu membutuhkan komitmen besar pula dari pemerintah daerah Propinsi dan Kabupaten/Kota. Masalah yang mungkin menghadang setelah era otonomi daerah sekarang ini adalah pertama, sebagian besar Kementerian tidak punya “kaki” atau dinas vertikal di Propinsi dan Kabupaten/Kota, kecuali Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia, dan Kantor Pengadilan. Kedua,  banyak Kepala Daerah yang berasal dari partai yang bukan pengusung Presiden Jokowi. Ketiga, komitmen yang kurang dari Kepala Daerah di tingkat Propinsi dan Kabupaten/Kota terhadap program pusat khususnya yang bukan program fisik dan yang diinginkan mereka hanya uang dari pusat. Keempat,  nomenklatur dari Dinas/Kantor yang berbeda dari Kementerian sehingga sering merepotkan koordinasi antara pusat dan daerah. Untuk mengatasi masalah tersebut, dan supaya Presiden bisa melaksanakan program nasional dengan berhasil, maka untuk program-program nasional strategis misalnya di bidang infrastruktur,  kesehatan, pendidikan, pangan, maritim, pemberdayaan ekonomi rakyat/UMKM dan program strategis lainnya agar ditangani Kementerian dengan didukung Intansi Vertikal di Propinsi dan Kabupaten/Kota sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat. Instansi-instansi vertikal di Propinsi dan Kabupaten/Kota tersebut pegawai dan pejabatnya diangkat dan berstatus sebagai pegawai pusat. Sehingga apabila tidak berhasil maka pemerintah pusat bisa mengganti dan memberi sangsi kepada mereka. Hal tersebut  tentu akan lebih menjamin keberhasilan program-program nasional yang menjadi unggulan. Selanjutnya diperlukan pula kerjasama, bantuan/dukungan dan koordinasi dari para Kepala daerah di Propinsi dan Kabupaten/Kota.
Drs. H. Bambang P. Sumo, MA
Pemerhati Masalah Sosial, Politik dan Budaya; Alumni University of Hawaii at Manoa, USA; dan Health Communication Program, School of Public Health, Johns Hopkins University, USA
Dimuat di Harian Kabar Banten, 26 Agustus 2014

No comments:

Post a Comment