Negara yang
Peduli dan Melayani
Betapa menyedihkan ketika melihat foto yang terpampang di
media, beberapa anak sekolah yang harus menyeberangi sungai yang cukup dalam
untuk bisa mencapai sekolahnya karena tiadanya jembatan. Itu hanya salah satu
dari sekian potret buram pelayanan dari negara terhadap warganya. Potret buruk
pelayanan publik di negeri ini disebabkan
para penyelenggara negara dan pemerintahan yang menjadi penyelenggara
pelayanan publik masih abai dengan tanggung jawabnya dalam melayani warga.
Mereka masih melakukan “business as usual” ataupun berbuat sekedarnya dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat dan belum ada keinginan sangat kuat
untuk berubah atau move on dengan mencari terobosan dan inovasi dalam
peningkatan kualitas pelayanan sesuai dengan/atau melebihi dengan standar
pelayanan yang ditetapkan. Belum ada perubahan mindset bahwa mereka harus
menjadi pelayan publik yang baik, sebaliknya malah terus minta dilayani atau
“diservice”. Hanya sekedar melakukan apa yang sudah berjalan selama ini.
Masyarakat belum banyak merasakan nyamannya buah pembangunan; malahan beberapa
warga masyarakat di Banten Selatan sewaktu dikunjungi sering mengeluh dengan
sinis bahwa mereka merasa negeri ini belum merdeka atau ada yang mengatakan:
“Hanya inikah yang negara janjikan kepada kami”.
Bukti dari buruknya kualitas pelayanan publik di negeri ini
antara lain bisa dilihat dari buruknya pelayanan transportasi di berbagai kota
di Indonesia; buruknya infrastruktur, seperti jalan-jalan yang rusak masih
berserak di seluruh pelosok negeri termasuk yang sangat parah adalah di
wilayah-wilayah perbatasan, jalan penghubung antar kecamatan dan antar desa; fasilitas
pendidikan yang memprihatinkan seperti bangunan sekolah dasar yang compang-camping
sehingga siswa terpaksa belajar di emper bangunan atau siswa belajar tanpa
ruangan kelas yang layak dan duduk bersila di ubin serta masih adanya pungutan
di sekolah dengan berbagai modus; pelayanan rumah sakit dan Puskesmas yang
masih banyak dikeluhkan; pelayanan perijinan yang berbelit dan mengalami
penundaan yang berlarut, tidak kompeten dan penyalahgunaan kewenangan, juga
pungutan di luar ketentuan yang masih marak. Hampir semua pelayanan di sektor-sektor
lain juga masih buruk. Hal tersebut bisa dilihat dari hasil survey kepatuhan terhadap standar pelayanan publik berdasarkan
UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang dilakukan Ombudsman
Republik Indonesia pada tahun 2015 dan tahun 2016, sebagian besar kementerian
dan lembaga negara, provinsi dan kabupaten/kota berada di zona merah dan kuning
yang artinya pelayanan publik yang mereka selenggarakan masih buruk atau
kepatuhan mereka masih sangat rendah dalam menerapkan standar pelayanan publik
yang diperintahkan undang-undang.
Abai Standar Pelayanan
Mengapa sebagian besar produk layanan di instansi atau satuan
kerja perangkat daerah (SKPD) di pemerintah daerah baik provinsi maupun
kabupaten/kota dinilai tidak patuh terhadap standar pelayanan publik; sedangkan
instansi vertikal lebih patuh terhadap ketentuan yang ditetapkan UU Nomor 25
Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik? Instansi vertikal lebih menyadari akan
pentingnya menerapkan standar pelayanan publik dalam upaya mewujudkan tata
kelola pemerintahan yang baik dan bersih, dengan mematuhi ketentuan yang
diamanatkan oleh undang-undang. Mereka membuat SOP yang harus dilaksanakan oleh
seluruh kantornya. Di pihak lain, pemerintah daerah justru banyak abai dan
tidak antusias dalam menerapkan standar pelayanan publik. Oleh karena itu tidak
aneh apabila dari hasil penelitian terhadap standar pelayanan publik, sebagian
besar pemerintah daerah masuk dalam kategori Zona Kuning kategori kepatuhan
sedang, dan Zona Merah kategori kepatuhan rendah. Ini berarti hak warganegara
untuk mendapatkan pelayanan publik yang baik (the right to good administration)
tidak terpenuhi.
Hak masyarakat untuk mendapat pelayanan dari negara masih
banyak diabaikan, birokrasi tampaknya sulit berubah menjadi aparat birokrasi
yang melayani. Keluhan masyarakat tampaknya tidak pernah didengar, seperti
sekarang terkait hak masyarakat untuk mendapatkan KTP elektronik, masih jutaan
masyarakat yang sudah direkam belum mendapat KTP elektronik karena tidak
tersedianya blangko KTP oleh Kementerian Dalam Negeri, disamping masih terdapat
20 juta warga yang belum direkam data kependudukannya. Masih jutaan anak-anak
dan orang dewasa yang belum memiliki akte kelahiran. Masih jutaan anak yang
harus drop out dari bangku sekolah karena mahalnya biaya pendidikan dan masih
jutaan yang menganggur karena tidak bisa diterima di pasar kerja karena tidak
dimilikinya ketrampilan yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
Perlu Pengawasan
Pelayanan publik yang buruk mengindikasikan adanya
maladministrasi, sedangkan maladministrasi menuju pintu ke arah korupsi. Oleh
karena itu dengan adanya upaya pencegahan maladministrasi ini diharapkan bisa
mencegah dan mengurangi kasus-kasus korupsi yang terjadi di berbagai sektor,
berbagai tingkatan dan lembaga penyelenggara pelayanan publik serta birokrasi
di eksekutif, yudikatif dan legislatif. Maladministrasi sendiri menurut UU
Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI pasal 1 adalah perilaku atau perbuatan
melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari
yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian
kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh
penyelenggara negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil
dan/atau immaterial bagi masyarakat dan orang perseorangan. Dengan demikian
upaya-upaya dalam pemberantasan korupsi sebaiknya tidak hanya fokus pada
upaya-upaya penindakan tetapi juga dengan meningkatkan upaya pencegahan
maladminstrasi. Disinilah letak pentingnya fungsi Ombudsman RI dalam
melaksanakan pengawasan atau fungsi checks untuk mencegah terjadinya
maladministrasi. Sebagai state auxiliary institution, Ombudsman dapat
melaksanakan fungsi checks multi arah termasuk vertikal ke atas dan juga
menjadi balancing instrument bagi cabang kekuasaan dan lembaga negara lainnya,
sepanjang sesuai dengan delegation of rule-making power yang diperintahkan
undang-undang atau ketentuan hukum yang ada di atasnya (Hendro Nurtjahyo dalam
disertasi “Fungsi dan Kedudukan Ombudsman Dalam System Checks and Balances
Ketatanegaraan Indonesia).
Kasus-kasus laporan maladministrasi dari tahun ke tahun
cenderung semakin meningkat. Angka
maladministrasi dari seluruh provinsi di Indonesia terus bertambah dan semakin
banyak yang mengadu, angka laporan yang secara nasional sekarang mendekati
angka 10 ribu kasus, diyakini hanya berupa permukaan gunung es, akan tetapi
sebenarnya kasus maladministrasi pelayanan publik sangat besar. Masih banyak
masayarakat yang segan dan takut melaporkan, atau banyak yang tidak tahu kemana
mau melaporkan.
Buruknya pelayanan publik akan berdampak pada rendahnya
tingkat kesejahteraan masyarakat. Banyak program dan kegiatan yang tidak
memenuhi target sasaran yang diharapkan. Mengingat pengertian pelayanan publik
sangat luas, atau bila merujuk ke UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik, bahwa pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam
rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif
yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Janji Kepala Daerah
Setelah terpilih dan dilantik, banyak kepala daerah yang
hanya duduk manis menikmati singgasana empuk sambil banyak melakukan pencitraan
dan melupakan janji yang telah ditebar semasa pemilihan kepala daerah.
Masyarakat menunggu dari semenjak tahun pertama sampai akhir masa periode
jabatan, janji tersebut tak kunjung berwujud. Masyarakat masih belum merasakan
getar pembangunan wilayahnya, apalagi berbicara tentang kesejahteraan yang
dijanjikan. Dalam kenyataan, pelayanan publik masih buruk dan tingkat
kemiskinan serta pengangguran masih tinggi. Masyarakat masih mengeluhkan
tentang pelayanan dasar yang belum seperti diharapkan. Dan sudah barang tentu
masyarakat tidak pernah melupakan janji-janji yang mereka tebarkan dengan
manisnya semasa kampanye pemilihan kepala daerah.
Kepala daerah menjadi harapan masyarakat untuk mewujudkan
reformasi birokrasi di pemerintahan, tapi reformasi birokrasi sampai saat ini
masih menjadi retorika dan belum banyak dilakukan dengan sungguh-sungguh oleh
penyelenggara negara dan pemerintahan. Birokrasi masih menikmati nyamannya
situasi status quo seperti sekarang ini. Hanya beberapa kepala daerah yang
bersungguh-sungguh mau melaksanakannya, meskipun mendapat hambatan serius dari
aparat di bawahnya.
Kita berharap, kepala daerah baik yang lama
maupun yang baru terpilih, melakukan perubahan yang signifikan terhadap tata
kelola pemerintahan. Bersungguh-sungguh untuk memajukan daerahnya, tidak hanya
sekedar membuat program-program populis atau program pencitraan yang tidak bisa
mengangkat kesejahteraan masyarakat, menurunkan kemiskinan dan pengangguran.
Disini diperlukan komitmen dan integritas yang tinggi untuk melakukan perubahan
pelayanan publik, mereformasi dan mempertajam alokasi anggaran program dan
kegiatan yang boros dan penuh “mark-up” menjadi anggaran tepat sasaran, efektif
dan efisien; mereformasi birokrasi tambun dan lamban, menjadi birokrasi yang
berisi orang-orang kompeten, berintegritas, punya semangat melayani, dan tidak
koruptif. Upaya yang sungguh-sungguh harus dimulai dari kepala daerah dan
pimpinan lembaga atau instansi, dengan semangat ing ngarso sung tulodo yang
dipraktekkan dengan penuh keik
No comments:
Post a Comment