Tuesday, 16 May 2017

Negara yang Peduli

                    Negara yang Peduli dan Melayani
                             
               

Betapa menyedihkan ketika melihat foto yang terpampang di media, beberapa anak sekolah yang harus menyeberangi sungai yang cukup dalam untuk bisa mencapai sekolahnya karena tiadanya jembatan. Itu hanya salah satu dari sekian potret buram pelayanan dari negara terhadap warganya. Potret buruk pelayanan publik di negeri ini disebabkan  para penyelenggara negara dan pemerintahan yang menjadi penyelenggara pelayanan publik masih abai dengan tanggung jawabnya dalam melayani warga. Mereka masih melakukan “business as usual” ataupun berbuat sekedarnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan belum ada keinginan sangat kuat untuk berubah atau move on dengan mencari terobosan dan inovasi dalam peningkatan kualitas pelayanan sesuai dengan/atau melebihi dengan standar pelayanan yang ditetapkan. Belum ada perubahan mindset bahwa mereka harus menjadi pelayan publik yang baik, sebaliknya malah terus minta dilayani atau “diservice”. Hanya sekedar melakukan apa yang sudah berjalan selama ini. Masyarakat belum banyak merasakan nyamannya buah pembangunan; malahan beberapa warga masyarakat di Banten Selatan sewaktu dikunjungi sering mengeluh dengan sinis bahwa mereka merasa negeri ini belum merdeka atau ada yang mengatakan: “Hanya inikah yang negara janjikan kepada kami”.
Bukti dari buruknya kualitas pelayanan publik di negeri ini antara lain bisa dilihat dari buruknya pelayanan transportasi di berbagai kota di Indonesia; buruknya infrastruktur, seperti jalan-jalan yang rusak masih berserak di seluruh pelosok negeri termasuk yang sangat parah adalah di wilayah-wilayah perbatasan, jalan penghubung antar kecamatan dan antar desa; fasilitas pendidikan yang memprihatinkan seperti bangunan sekolah dasar yang compang-camping sehingga siswa terpaksa belajar di emper bangunan atau siswa belajar tanpa ruangan kelas yang layak dan duduk bersila di ubin serta masih adanya pungutan di sekolah dengan berbagai modus; pelayanan rumah sakit dan Puskesmas yang masih banyak dikeluhkan; pelayanan perijinan yang berbelit dan mengalami penundaan yang berlarut, tidak kompeten dan penyalahgunaan kewenangan, juga pungutan di luar ketentuan yang masih marak. Hampir semua pelayanan di sektor-sektor lain juga masih buruk. Hal tersebut bisa dilihat dari hasil survey kepatuhan  terhadap standar pelayanan publik berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia pada tahun 2015 dan tahun 2016, sebagian besar kementerian dan lembaga negara, provinsi dan kabupaten/kota berada di zona merah dan kuning yang artinya pelayanan publik yang mereka selenggarakan masih buruk atau kepatuhan mereka masih sangat rendah dalam menerapkan standar pelayanan publik yang diperintahkan undang-undang.

Abai Standar Pelayanan
Mengapa sebagian besar produk layanan di instansi atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota dinilai tidak patuh terhadap standar pelayanan publik; sedangkan instansi vertikal lebih patuh terhadap ketentuan yang ditetapkan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik? Instansi vertikal lebih menyadari akan pentingnya menerapkan standar pelayanan publik dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, dengan mematuhi ketentuan yang diamanatkan oleh undang-undang. Mereka membuat SOP yang harus dilaksanakan oleh seluruh kantornya. Di pihak lain, pemerintah daerah justru banyak abai dan tidak antusias dalam menerapkan standar pelayanan publik. Oleh karena itu tidak aneh apabila dari hasil penelitian terhadap standar pelayanan publik, sebagian besar pemerintah daerah masuk dalam kategori Zona Kuning kategori kepatuhan sedang, dan Zona Merah kategori kepatuhan rendah. Ini berarti hak warganegara untuk mendapatkan pelayanan publik yang baik (the right to good administration) tidak terpenuhi.
Hak masyarakat untuk mendapat pelayanan dari negara masih banyak diabaikan, birokrasi tampaknya sulit berubah menjadi aparat birokrasi yang melayani. Keluhan masyarakat tampaknya tidak pernah didengar, seperti sekarang terkait hak masyarakat untuk mendapatkan KTP elektronik, masih jutaan masyarakat yang sudah direkam belum mendapat KTP elektronik karena tidak tersedianya blangko KTP oleh Kementerian Dalam Negeri, disamping masih terdapat 20 juta warga yang belum direkam data kependudukannya. Masih jutaan anak-anak dan orang dewasa yang belum memiliki akte kelahiran. Masih jutaan anak yang harus drop out dari bangku sekolah karena mahalnya biaya pendidikan dan masih jutaan yang menganggur karena tidak bisa diterima di pasar kerja karena tidak dimilikinya ketrampilan yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan.

Perlu Pengawasan
Pelayanan publik yang buruk mengindikasikan adanya maladministrasi, sedangkan maladministrasi menuju pintu ke arah korupsi. Oleh karena itu dengan adanya upaya pencegahan maladministrasi ini diharapkan bisa mencegah dan mengurangi kasus-kasus korupsi yang terjadi di berbagai sektor, berbagai tingkatan dan lembaga penyelenggara pelayanan publik serta birokrasi di eksekutif, yudikatif dan legislatif. Maladministrasi sendiri menurut UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI pasal 1 adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immaterial bagi masyarakat dan orang perseorangan. Dengan demikian upaya-upaya dalam pemberantasan korupsi sebaiknya tidak hanya fokus pada upaya-upaya penindakan tetapi juga dengan meningkatkan upaya pencegahan maladminstrasi. Disinilah letak pentingnya fungsi Ombudsman RI dalam melaksanakan pengawasan atau fungsi checks untuk mencegah terjadinya maladministrasi. Sebagai state auxiliary institution, Ombudsman dapat melaksanakan fungsi checks multi arah termasuk vertikal ke atas dan juga menjadi balancing instrument bagi cabang kekuasaan dan lembaga negara lainnya, sepanjang sesuai dengan delegation of rule-making power yang diperintahkan undang-undang atau ketentuan hukum yang ada di atasnya (Hendro Nurtjahyo dalam disertasi “Fungsi dan Kedudukan Ombudsman Dalam System Checks and Balances Ketatanegaraan Indonesia).
Kasus-kasus laporan maladministrasi dari tahun ke tahun cenderung semakin meningkat.  Angka maladministrasi dari seluruh provinsi di Indonesia terus bertambah dan semakin banyak yang mengadu, angka laporan yang secara nasional sekarang mendekati angka 10 ribu kasus, diyakini hanya berupa permukaan gunung es, akan tetapi sebenarnya kasus maladministrasi pelayanan publik sangat besar. Masih banyak masayarakat yang segan dan takut melaporkan, atau banyak yang tidak tahu kemana mau melaporkan.
Buruknya pelayanan publik akan berdampak pada rendahnya tingkat kesejahteraan masyarakat. Banyak program dan kegiatan yang tidak memenuhi target sasaran yang diharapkan. Mengingat pengertian pelayanan publik sangat luas, atau bila merujuk ke UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, bahwa pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Janji Kepala Daerah
Setelah terpilih dan dilantik, banyak kepala daerah yang hanya duduk manis menikmati singgasana empuk sambil banyak melakukan pencitraan dan melupakan janji yang telah ditebar semasa pemilihan kepala daerah. Masyarakat menunggu dari semenjak tahun pertama sampai akhir masa periode jabatan, janji tersebut tak kunjung berwujud. Masyarakat masih belum merasakan getar pembangunan wilayahnya, apalagi berbicara tentang kesejahteraan yang dijanjikan. Dalam kenyataan, pelayanan publik masih buruk dan tingkat kemiskinan serta pengangguran masih tinggi. Masyarakat masih mengeluhkan tentang pelayanan dasar yang belum seperti diharapkan. Dan sudah barang tentu masyarakat tidak pernah melupakan janji-janji yang mereka tebarkan dengan manisnya semasa kampanye pemilihan kepala daerah.
Kepala daerah menjadi harapan masyarakat untuk mewujudkan reformasi birokrasi di pemerintahan, tapi reformasi birokrasi sampai saat ini masih menjadi retorika dan belum banyak dilakukan dengan sungguh-sungguh oleh penyelenggara negara dan pemerintahan. Birokrasi masih menikmati nyamannya situasi status quo seperti sekarang ini. Hanya beberapa kepala daerah yang bersungguh-sungguh mau melaksanakannya, meskipun mendapat hambatan serius dari aparat di bawahnya.
Kita berharap, kepala daerah baik yang lama maupun yang baru terpilih, melakukan perubahan yang signifikan terhadap tata kelola pemerintahan. Bersungguh-sungguh untuk memajukan daerahnya, tidak hanya sekedar membuat program-program populis atau program pencitraan yang tidak bisa mengangkat kesejahteraan masyarakat, menurunkan kemiskinan dan pengangguran. Disini diperlukan komitmen dan integritas yang tinggi untuk melakukan perubahan pelayanan publik, mereformasi dan mempertajam alokasi anggaran program dan kegiatan yang boros dan penuh “mark-up” menjadi anggaran tepat sasaran, efektif dan efisien; mereformasi birokrasi tambun dan lamban, menjadi birokrasi yang berisi orang-orang kompeten, berintegritas, punya semangat melayani, dan tidak koruptif. Upaya yang sungguh-sungguh harus dimulai dari kepala daerah dan pimpinan lembaga atau instansi, dengan semangat ing ngarso sung tulodo yang dipraktekkan dengan penuh keik

No comments:

Post a Comment