Sunday, 12 October 2014

Berharap Dari Pemerintah Baru: Bisakah Terwujud?



Presiden dan Wakil Presiden terpilih Joko Widodo yang populer dipanggil Jokowi dan Muhamad Jusuf Kalla sedang menyiapkan transisi kepemimpinan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sembari menunggu pelantikan pada tanggal 23 Oktober mendatang. Indonesia sebentar lagi akan memiliki presiden baru yang merupakan presiden ke-7. Harapan masyarakat terhadap Presiden terpilih Jokowi sangat besar, dan berharap terjadi perubahan yang signifikan untuk Indonesia. Harapan tersebut ternyata tidak hanya dari masyarakat Indonesia saja tetapi juga dari masyarakat internasional yang mengharapkan Indonesia sebagai negara muslim dan demokrasi yang besar di dunia bisa menjadi negara yang demokratis dan sejahtera serta ikut berpartisipasi dalam panggung dunia. Namun tampaknya Jokowi sebagai Presiden terpilih tidak akan sempat berbulan madu atau terbuai dalam suka cita, karena akan menghadapi tantangan yang berat begitu pelantikan di bulan Oktober mendatang dan begitu SBY menyerahkan tampuk kekuasaannya. Warisan berbagai masalah akan langsung dihadapi di depan mata, dari RAPBN 2015 yang sulit untuk memenuhi janji politik, defisit  anggaran yang cukup besar, ruang fiskal yang sempit, hutang pemerintah yang makin membesar dengan debt service ratio yang makin meningkat dari tahun ke tahun, subsidi BBM yang membengkak bagai gajah dan menjadi beban yang sangat mengganggu karena menyedot habis anggaran pembangunan, juga kelangkaan BBM yang terjadi di hampir semua wilayah di Indonesia karena adanya pengurangan kuota BBM. Di pihak lain Jokowi juga menghadapi tantangan untuk merumuskan arsitektur kabinet yang tepat dan efisien, yang sekarang ini sedang ditangani oleh Kantor Transisi.

Janji Politik
Janji-janji politik selama Pemilu Presiden sudah tercatat dengan baik di benak masyarakat Indonesia, dan tentu saja masyarakat tidak akan lupa serta setiap saat akan terus menagihnya sampai janji itu dilunasi. Sudah barang tentu Presiden terpilih harus bekerja keras untuk mewujudkannya selama periode lima tahun jabatannya. Bila janji itu tidak ditepati, masyarakat akan memberi sangsi pada pemilu mendatang tidak akan memilihnya lagi. Banyak program populis yang ditawarkan ke masyarakat, seperti Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), subsidi untuk masyarakat miskin, pupuk dan benih untuk petani, bantuan untuk nelayan, pembangunan desa, bantuan untuk UMKM, penguatan industri kreatif, perluasan lapangan pekerjaan dan kesejahteraan buruh, peningkatan pelayanan masyarakat atau public services melalui pelayanan elektronik yang cepat, mudah dan murah khususnya di bidang perijinan. Belum lagi pemerintah baru harus merealisasikan janji-janji besar lainnya seperti poros maritim dunia dan tol laut, masalah infrastruktur, kedaulatan pangan dan energi, peningkatan kualitas dan sarana pendidikan serta pendidikan yang bisa diakses dan terjangkau seluruh masyarakat, peningkatan kualitas SDM, peningkatan derajad kesehatan masyarakat, pengurangan impor dan peningkatan ekspor, masalah pertambangan, masalah kemiskinan, pengangguran, peningkatan alutsista TNI dan pertahanan nasional serta industri strategis, lingkungan hidup, kebudayaan dan penguatan sektor-sektor lainnya. Bisakah janji-janji dan harapan itu diwujudkan oleh pemerintah baru? Tentu harus bisa terwujud meskipun perlu kerja sangat keras. Bukan sekedar janji pemilu yang menguap begitu saja bak pepatah lidah tak bertulang, seribu janji kan kuberi. Namun demikian dengan melihat postur RAPBN 2015 yang tidak menyisakan ruang untuk program-program pemerintah baru karena habis untuk mendanai subsidi BBM  dan membayar pokok dan bunga hutang yang ratusan triliun karena sektor pendapatan yang berkurang. Sektor pendapatan yang tidak bisa digenjot dan cenderung malah turun, padahal sektor pembiayaan justru  makin meningkat menyebabkan adanya defisit anggaran ratusan triliun pada RAPBN 2015. Lalu bagaimana Jokowi dan tim kabinetnya nantinya bisa mewujudkan janji-janji politik yang sudah telanjur menggelinding di masyarakat. Mau tidak mau Jokowi dan tim transisinya mesti duduk bersama dengan Presiden SBY dan timnya untuk membahas revisi, penajaman dan perampingan atau pemotongan dari RAPBN 2015, juga defisit anggaran harus bisa dikurangi secara signifikan kalau memang tidak mungkin untuk ditiadakan. Pembahasan ini sudah pasti akan terkait dengan pengurangan subsidi BBM, untuk dapat dilakukan realokasi  ke program dan kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan dan pendapatan masyarakat, penanggulangan kemiskinan, serta membantu pertumbuhan ekonomi mikro dan mendorong kewirausahaan serta pertumbuhan ekonomi rakyat. Tampaknya janji-janji Jokowi hanya beberapa yang akan bisa direalisasikan pada tahun 2015 dengan melihat RAPBN 2015, kecuali Jokowi dan tim ekonomi SBY bisa menemukan solusi yang tepat dan dapat mengakomodasi beberapa program Presiden terpilih. Misalnya dengan melakukan penajaman dan pemangkasan anggaran dan program/kegiatan yang “gemuk”, dan juga program/kegiatan yang cenderung “overlapping” di antara kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian. Disamping itu penajaman dan realokasi anggaran pada RAPBN 2015 juga sangat tergantung dari postur arsitektur kabinet  Jokowi.

Perampingan Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian
Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, dalam menjalankan tugasnya Presiden dapat membentuk Menteri Koordinasi dan Menteri dengan mempertimbangkan efisiensi, efektivitas, cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas, kesinambungan, keserasian dan keterpaduan pelaksanaan tugas serta perkembangan lingkungan global dengan jumlah keseluruhan paling banyak tiga puluh empat kementerian dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak Presiden mengucapkan sumpah/janji. Sehingga Presiden hanya mempunyai waktu yang pendek sekitar dua minggu setelah pengucapan sumpah/janji untuk membentuk kabinet yang akan membantunya. Dengan demikian apa yang dilakukan Jokowi bersama Tim Transisi sudah tepat, yaitu mempersiapkan arsitektur kabinet dari semenjak sekarang dengan menerima masukan dari berbagai pihak. Berdasarkan ketentuan undang-undang, jumlah kementerian paling banyak 34 dan bisa kurang dari jumlah tersebut.
Namun demikian terdapat beberapa kementerian yang berdasarkan ketentuan undang-undang tidak boleh diubah dan dibubarkan, yaitu Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pertahanan. Sedangkan khusus untuk Kementerian agama, hukum, keuangan dan keamanan hanya dapat diubah melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. U             ntuk Kementerian lainnya bisa dilakukan pengubahan dengan penggabungan, pemisahan atau pembubaran yang mempertimbangkan beberapa aspek sesuai ketentuan undang-undang, Presiden akan minta pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat dengan waktu paling lama tujuh hari kerja sejak surat Presiden diterima DPR. Bila selama tujuh hari kerja sejak surat Presiden diterima DPR, dan DPR belum memberikan pertimbangan maka secara langsung dianggap DPR telah memberikan pertimbangan. Meskipun undang-undang memperbolehkan untuk melakukan penggabungan, pemisahan atau pembubaran Kementerian, namun perlu diingat dan dipertimbangkan pula secara hati-hati dan seksama dampak dari hal tersebut. Bila kita ingat pada waktu era Presiden Abdulrahman Wahid atau Gus Dur yang telah membubarkan Departemen Penerangan dan Departemen Sosial, kemudian melakukan penggabungan Departemen Perindustrian dan Perdagangan, dan penggabungan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah mengakibatkan goncangan yang hebat di kalangan pegawai dan masyarakat. Dampak pembubaran dan penggabungan itu begitu pelik dan kompleks baik yang menyangkut pegawai, asset, dampak psikologis pegawai dan masalah kultur organisasi yang tidak bisa diselesaikan dalam setahun. Sehingga menyebabkan kerugian yang luar biasa, karena program dan kegiatan untuk masyarakat menjadi terabaikan. Sehingga pada akhirnya Departemen Sosial dihidupkan lagi, juga Departemen Penerangan dihidupkan lagi dengan baju baru Kominfo. Demikian pula Departemen Perindustrian dan Perdagangan dipisah lagi. Jadi pemilihan opsi, apakah jumlah kementerian dalam posisi status quo atau tetap 34, atau jumlahnya dikurangi beberapa, atau menjadi sangat ramping sekitar 20-25, semua itu agar melalui kajian yang mendalam dengan mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan. Selain itu adanya perampingan jumlah Kementerian akan menyebabkan Presiden dan pembantunya akan habis waktunya untuk mengurusi masalah pegawai dan sarana dan prasarana atau asset yang akan dilimpahkan. Program-program Presiden akan terhambat, atau janji-janji politik Presiden akan sulit diwujudkan, dan kemungkinan pada tahun 2016 baru bisa berjalan normal. Belum lagi Presiden akan mengalami sikap resistensi dari aparat birokrasi. Kemudian juga dampak penggabungan dan pembubaran Kementerian tersebut  bak bola salju akan menggelinding ke pemerintah daerah. Pemerintah daerah pasti harus melakukan penyesuaian melalui reorganisasi dan revisi anggaran, yang membutuhkan waktu yang panjang karena harus melalui Perda yang disusun bersama DPRD.
Alangkah baiknya bila pemerintah baru yang dipimpin Presiden terpilih Jokowi sementara ini masih mempertahankan Kementerian yang ada, atau hanya melakukan perubahan atau penyesuaian nama Kementerian sesuai visi dan misi yang diharapkan, atau melakukan perubahan sangat minimal terhadap Kementerian yang tidak menangani program untuk masyarakat secara langsung, misalnya dengan menghilangkan Menteri Sekretaris  Kabinet, kemudian kewenangan, urusan dan tupoksinya digabungkan dengan Sekretariat Negara. Usulan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: Pertama, melakukan penyerasian untuk kewenangan, urusan, dan tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) di masing-masing kementerian. Oleh karena ada kecenderungan tumpang tindih dalam aspek-aspek tersebut di antara beberapa Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian. Ada indikasi beberapa Direktorat Jenderal/Deputy atau direktorat/biro dibentuk hanya untuk mencarikan jabatan untuk para pejabatnya. Misalnya, di Kementerian Perhubungan terdapat Dirjen Perkereta-apian. Apakah tidak sebaiknya Dirjen tersebut dihilangkan, selanjutnya kewenangan, urusan dan tupoksinya dikembalikan ke PT. KAI. Sehingga tidak ada dua nahkoda yang menangani perkereta-apian di Indonesia. Juga di Kementerian Dalam Negeri terdapat nomenklatur Dirjen (Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil) sama dengan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN). Kedua, penyerasian, pengelompokan dan penajaman beberapa program dan kegiatan yang ada di Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, karena terdapat beberapa Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian yang sama-sama menangani program yang sasarannya anak, remaja, bantuan sosial, pemberdayaan ekonomi. Selain itu terdapat beberapa program dan kegiatan yang dilaksanakan bukan merupakan “core business” lembaga tersebut. Ketiga, dengan adanya penyerasian kewenangan, urusan dan tupoksi serta program, maka perlu dilakukan reorganisasi dengan melakukan perampingan di struktur organisasi Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, karena sebagian besar Kementerian memiliki organisasi yang cenderung “gemuk” dan dibentuk untuk memperbanyak jabatan di lembaga tersebut atau untuk pemerataan  alias bagi-bagi jabatan. Pengurangan jumlah Dirjen/Deputy dan Direktorat/Biro perlu dilakukan, sehingga gerak lembaga tersebut  lebih lincah dan fokus hanya menangani program/kegiatan yang menjadi “core business”-nya, dan dengan sendirinya akan menghemat anggaran dan dapat dilakukan realokasi anggaran ke program /kegiatan lainnya.
Program Prioritas dan Strategis
Sesuai visi dan misi serta janji-janji politiknya, Presiden terpilih Jokowi memiliki beberapa program unggulan atau prioritas, dan akan menjadi program nasional yang strategis. Untuk bisa meluncurkan program nasional strategis tersebut tentu diperlukan lembaga yang efektif dan efisien serta lincah geraknya, yang didukung dengan SDM yang kompeten dan mau bekerja keras. Dengan melalui pembenahan dan perampingan atau reorganisasi di Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian maka diharapkan janji-janji politik Presiden dapat dijalankan dengan baik di tingkat pusat. Agar program nasional strategis yang menjadi andalan Presiden bisa meluncur dengan mulus sampai ke daerah tentu membutuhkan komitmen besar pula dari pemerintah daerah Propinsi dan Kabupaten/Kota. Masalah yang mungkin menghadang setelah era otonomi daerah sekarang ini adalah pertama, sebagian besar Kementerian tidak punya “kaki” atau dinas vertikal di Propinsi dan Kabupaten/Kota, kecuali Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia, dan Kantor Pengadilan. Kedua,  banyak Kepala Daerah yang berasal dari partai yang bukan pengusung Presiden Jokowi. Ketiga, komitmen yang kurang dari Kepala Daerah di tingkat Propinsi dan Kabupaten/Kota terhadap program pusat khususnya yang bukan program fisik dan yang diinginkan mereka hanya uang dari pusat. Keempat,  nomenklatur dari Dinas/Kantor yang berbeda dari Kementerian sehingga sering merepotkan koordinasi antara pusat dan daerah. Untuk mengatasi masalah tersebut, dan supaya Presiden bisa melaksanakan program nasional dengan berhasil, maka untuk program-program nasional strategis misalnya di bidang infrastruktur,  kesehatan, pendidikan, pangan, maritim, pemberdayaan ekonomi rakyat/UMKM dan program strategis lainnya agar ditangani Kementerian dengan didukung Intansi Vertikal di Propinsi dan Kabupaten/Kota sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat. Instansi-instansi vertikal di Propinsi dan Kabupaten/Kota tersebut pegawai dan pejabatnya diangkat dan berstatus sebagai pegawai pusat. Sehingga apabila tidak berhasil maka pemerintah pusat bisa mengganti dan memberi sangsi kepada mereka. Hal tersebut  tentu akan lebih menjamin keberhasilan program-program nasional yang menjadi unggulan. Selanjutnya diperlukan pula kerjasama, bantuan/dukungan dan koordinasi dari para Kepala daerah di Propinsi dan Kabupaten/Kota.
Drs. H. Bambang P. Sumo, MA
Pemerhati Masalah Sosial, Politik dan Budaya; Alumni University of Hawaii at Manoa, USA; dan Health Communication Program, School of Public Health, Johns Hopkins University, USA
Dimuat di Harian Kabar Banten, 26 Agustus 2014

Mengelola Keberagaman Bangsa Menuju Perubahan Mentalitas Budaya



Sejarah telah mencatat dengan tinta emas perjuangan para pahlawan bangsa  yang bahu membahu berjuang melawan penindasan para penjajah tanpa berhitung untung rugi atau tanpa pamrih dan tidak membedakan dari mana asal muasal, agama, golongan dan suku, serta apakah putera daerah atau pendatang/perantau.  Mereka semua bersatu padu mengusir penjajah melalui jalan masing-masing. Dan berkat perjuangan para pendahulu kita, maka pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia menjadi negara yang berdaulat  memiliki wilayah dan pemerintahan sendiri. Sejak masa kemerdekaan  berbagai  tantangan dan goncangan terhadap negara yang kita cintai ini terus terjadi, dari masa RIS sampai Orde Lama, Orde Baru dan Orde Reformasi yang semua penuh dengan gejolak. Masalah utama dari semua ini antara lain karena adanya keberagaman atau kebhinekaan dari rakyat Indonesia yang belum tuntas terintegrasi dan terakomodasi. Terlebih-lebih semenjak Orde Reformasi yang bergulir  pada tahun 1998 seiring dengan lengsernya Presiden Soeharto dari tampuk kekuasaan, bukannya memperkuat kohesi masyarakat Indonesia, tapi justru meningkatkan semangat kedaerahan dan kesukuan, dan menjauh dari semangat Bhinneka Tunggal Ika dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia. Padahal semangat UUD 1945 mengatakan bahwa setiap warganegara Indonesia berhak untuk tinggal dan bekerja dimanapun di wilayah negara ini. Tetapi kenyataannya sekarang di daerah-daerah banyak sekat-sekat primordialisme dibentangkan. Nasionalisme dan keindonesiaan dari masyarakat dan elite politik, elite masayarakat, maupun elite birokrasi di daerah makin luntur menjadi lebih mementingkan ego kedaerahan, kelompok ataupun kerabat. Seringkali para elit tersebut membungkusnya melalui retorika yang seakan-akan demi memperjuangkan kesejahteraan masyarakat lokal, namun sebenarnya lebih pada ketamakan mengejar kekuasaan dan kekayaan. Muncullah dinasti-dinasti politik dan bisnis yang semakin menggurita, dan memunculkan raja-raja kecil yang pada gilirannya bisa mengancam semangat persatuan dan kesatuan bangsa.

 Peliknya Multikultur
Para kolega yang berasal dari berbagai negara ataupun expatriate yang datang di Indonesia seringkali terkagum-kagum begitu mengetahui bahwa Indonesia yang multikultur memiliki ribuan pulau dengan penduduk yang terdiri dari berbagai suku bangsa, agama, serta ribuan bahasa daerah. Mereka menyatakan kekaguman dengan menyatakan betapa sulitnya mengelola masyarakat multikultur yang memiliki keberagaman atau kebhinekaan yang luar biasa tersebut, karena pemerintah di negerinya tidak menghadapi situasi multikultur  atau keberagaman yang sedemikian pelik seperti di Indonesia, yang tentu saja akan mempengaruhi aspek-aspek sosial, politik, budaya, ekonomi, hankam dan sebagainya. Bagaimana negara-negara di dunia yang masyarakatnya multikultur mengalami perpecahan, seperti Uni Sovyet yang tercerai berai menjadi beberapa negara. Juga Yugoslavia yang pecah menjadi beberapa negara. Oleh karena itu bila situasi keberagaman seperti ini tidak dikelola dengan baik, tentu akan dapat menimbulkan friksi dan perpecahan bangsa. Hal ini seringkali muncul bila terjadi benturan-benturan kepentingan, seperti bentrokan antar suku, antar komunitas, antar wilayah,  antar kelompok, antar organisasi massa, antar kampung. Ini semua disebabkan masih kuatnya unsur SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan). Dari hari ke hari sikap yang cenderung mengarah ke SARA ini tidak makin melembut tapi makin mencuat dengan dibungkus berbagai kepentingan dan kemasan yang kelihatan lebih canggih. Fitnah yang bernuansa SARA ini kemarin muncul dengan massifnya pada waktu pemilu presiden. Dalam situasi politik pasca pemilu legislatif dan pemilu presiden seperti sekarang ini, maka  sisa-sisa benturan psikologis, sosial dan bahkan fisik antara para pendukung calon presiden masih terasa di berbagai wilayah. Belum lagi Pemilukada baik untuk Gubernur ataupun Bupati/Walikota akan banyak mengeksploitasi kelompok-kelompok multikultur dengan penduduk asli.

Mengelola Keberagaman
Negeri kita tercinta dibangun berdasar kondisi kebhinekaan atau dengan melalui pondasi keberagaman masyarakat yang memiliki cita-cita yang sama untuk mendirikan negara kesatuan Republik Indonesia. Semenjak awal sudah disadari betul oleh “founding fathers” kita yang mendirikan negeri ini dan mendeklarasikan Soempah Pemoeda pada tahun 1928. Keindonesiaan dan nasionalisme inilah yang harus terus kita bina, pertahankan dan tumbuhkan ke segenap insan Indonesia. Setiap orang harus menyadari bahwa meskipun kita berbeda dari sisi asal wilayah, etnik, agama, golongan, status sosial dan beragam perbedaan lainnya, tapi harus tetap diingat  bahwa kita adalah orang Indonesia dan sama-sama memiliki negeri ini. Itulah jiwa nasionalisme. Seperti orang Amerika Serikat, meskipun berasal dari berbagai bangsa tapi dengan bangga mereka menyebut dirinya sebagai Americans. Seperti juga orang Thailand, suatu saat sewaktu sedang menghadiri workshop yang diselenggarakan oleh POPIN-ESCAP di Bangkok, penulis menjumpai situasi yang menurut penulis merupakan suatu hal yang luar biasa. Pada waktu sedang berjalan dari hotel ke tempat workshop, penulis melewati sebuah instansi pemerintah yang sedang melaksanakan upacara. Pada saat itu terdengar dinyanyikan lagu kebangsaan Thailand, dan orang Thailand yang sedang berjalan di trotoar di depan instansi tersebut langsung berhenti dengan sikap sempurna sampai lagu kebangsaan tersebut selesai dinyanyikan. Semangat nasionalisme yang sama juga banyak dijumpai di berbagai negara di dunia. Justru inilah yang menjadi kekurangan dari bangsa ini, dimana semangat nasionalisme terasa semakin menipis. Kecintaan kita terhadap negeri ini menjadi semakin rapuh, banyak kebijakan-kebijakan para elit birokrasi dan politik yang tanpa disadari seringkali justru menggerus nasionalisme bangsa ini, misalnya dalam kebijakan impor dan peraturan perundang-undangan. Akibatnya kita menjadi bangsa yang inferior yang hanya bisa muji-muji orang asing dan produk-produk asing, bahwa mereka lebih hebat dari kita.
Sekarang ini yang menjadi pekerjaan rumah kita adalah bagaimana meningkatkan nasionalisme dan mengelola keberagaman atau kebhinekaan bangsa ini. Ini semua bisa dimulai dari lingkungan terkecil keluarga sampai di lembaga-lembaga pendidikan sejak dini. Bagaimana semenjak kanak-kanak diajarkan cinta tanah air dan juga menghormati keberagaman yang ada di sekitar kita. Kita harus bisa “build bridges” yang menghubungkan perbedaan antar etnik, antar agama, antar status sosial dan sebagainya dan membangun pemahaman bersama (common understanding) serta sikap saling menghormati secara lintas budaya. Disamping itu perlu terus-menerus agar masyarakat meningkatkan sensitivitas lintas budaya yang bisa secara efektif meningkatkan cultural awareness, cross-cultural understanding, serta bisa menumbuhkan respon dan sikap positif terhadap hal-hal yang dilakukan anggota budaya yang lain (Yook, 2013). Melalui peningkatan sensitivitas lintas budaya ini diharapkan masing-masing individu atau masyarakat/komunitas akan memiliki pengetahuan yang lebih baik terhadap budaya yang lain, memiliki informasi yang lebih akurat tentang budaya lain, serta mengurangi stereotype. Bila perubahan mentalitas budaya ini bisa dijalankan dengan baik dan semua pihak mendukung serta memiliki keinginan untuk hidup secara harmonis dan berbudaya, maka semangat kebangsaan, nasionalisme dan konflik sosial, konflik rasial dan etnik bisa hilang dari bumi Indonesia, dan tentu saja kita akan menjadi bangsa yang besar, kuat dan modern.
(Drs. H. Bambang P. Sumo, MA, Pemerhati Masalah Sosial, Politik dan Budaya)
Dimuat di Harian Kabar Banten, 16 Agustus 2014

Pendulum Demokrasi Kita Sedang Berayun



Fareed Zakaria seorang jurnalis dan pengarang berkebangsaan Amerika Serikat yang lahir di India dan dilahirkan dari keluarga Muslim India dan ada pula yang menyebutnya sebagai pakar sosiologi politik menyampaikan kegundahannya dalam bukunya “The Future of Freedom: Illiberal Democracy at Home and Abroad”, dia menggambarkan “Illiberal democracy” sebagai “regimes......  that mix elections and authoritarianism”. Perjalanan ataupun sejarah dari apa yang kita kenal dengan demokrasi liberal di tiap wilayah atau negara bisa berbeda, setiap negara mengusung merek demokrasi yang berasal dari ciptaaan dan sejarahnya sendiri. Korea Selatan memulai dari meliberalkan otokrasi atau “liberating autocracy” untuk menjadi negara demokrasi liberal. Sedangkan Eropa Barat pada awal abad 21 adalah lebih dahulu mendemokratisasikan masyarakatnya, baru kemudian meliberalkan. Masing-masing negara sebenarnya mempunyai karakter dan ciri khas demokrasi yang berbeda yang semuanya tidak lepas dari akar budaya dan sejarah negeri tersebut, ada negeri monarki yang mengusung demokrasi seperti Inggris, Belanda, Spanyol dan lainnya. Ada negara republik yang mengusung demokrasi dengan berbagai merek atau punya branding sendiri-sendir, dari demokrasi liberal ala Amerika Serikat yang menjadi acuan atau referensi demokrasi di dunia sampai negara-negara yang mengusung paham demokrasi dengan berbagai cita-rasa.
Banyak negara yang memberi label negaranya sebagai negara demokrasi, meskipun negeri tersebut patut kita sebut sebagai negara otoriter karena prinsip-prinsip demokrasi antara lain seperti kebebasan politik, kebebasan berserikat dan berkumpul, kebebasan mengemukakan pendapat, kebebasan pers, kebebasan berkeyakinan, kebebasan dari diskriminasi, penghormatan terhadap HAM masih tertelikung. Meski juga negeri tersebut banyak pula yang telah melaksanakan pemilihan umum baik secara langsung maupun melalui sistem perwakilan, namun dengan kualitas pemilihan umum yang patut diragukan karena penuh dengan manipulasi, intimidasi, money politics, dan kecurangan. Fareed Zakaria melabelnya dengan “illiberate democracy”, yang banyak dijalankan di negara-negara berkembang, sedangkan “liberal democracy” lebih dinikmati sang kampiun demokrasi, Amerika Serikat. Meskipun masyarakat AS pun banyak yang kehilangan kepercayaan atau mengalami krisis kepercayaan terhadap demokrasinya. Mereka merasa ada yang salah terhadap sistem demokrasinya. Para tokoh atau elite politik yang mumpuni pada masa lalu yang memberi kebijakan dan arah yang baik terhadap negara, sekarang banyak digantikan dengan munculnya faham populis yang sangat menyederhanakan permasalahan. Bahkan secara kontroversial, Fareed Zakaria menyatakan bahwa para pembuat kebijakan atau “policy makers” di AS harus belajar tidak mempedulikan “public opinion”. Kekuasaan yang berorientasi pada faham populis dan public opinion yang sekarang dipegang masyarakat AS harus ditransfer kembali ke para pemimpin, tokoh atau elite tersebut. Tapi dengan syarat para pemimpin, tokoh atau elite tersebut punya landasan yang fair, moral yang tinggi, terpercaya dalam pelayanan publik dan bertanggung jawab terhadap kekuasaan yang dimiliki. Indonesia yang dinyatakan sebagai negara demokrasi ketiga terbesar di dunia, sebenarnya masih masuk dalam kategori “illiberate democracy” atau sudah masuk kategori negara demokrasi liberal, atau berayun-ayun dalam pendulum demokrasi.

Pendulum Demokrasi
Sejarah panjang perjalanan kemerdekaan Indonesia telah mengalami berbagai macam eksperimen demokrasi. Kita telah mencoba sistem demokrasi parlementer, demokrasi terpimpin, demokrasi “orde baru” Pancasila sampai demokrasi reformasi yang dilabel demokrasi liberal. Pendulum demokrasi Indonesia berayun dari demokrasi yang dikuasai para elite politik menjadi demokrasi yang mengandalkan pada kedaulatan rakyat. Prinsip dari demokrasi pada dasarnya adalah kekuasaan rakyat atau kedaulatan rakyat dan adanya kesetaraan dengan menampung seluruh partisipasi dan aspirasi rakyat yang bertujuan untuk mensejahterakan seluruh warganegara. Demokrasi modern sekarang ini berwujud dalam bentuk demokrasi langsung bukan dalam bentuk demokrasi perwakilan yang merupakan penjelmaan dari demokrasi abad pertengahan Eropa. Oleh karena itu bila kita ingin kembali dengan bentuk demokrasi perwakilan bukan lagi mengandalkan pada kedaulatan rakyat berarti kita mengalami kemunduran dari apa yang sudah diperjuangkan dan dilaksanakan dalam satu dasawarsa ini.
Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah atau RUU Pilkada telah membuat kegaduhan politik yang luar biasa, ketika anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR-RI yang masa baktinya tinggal menghitung hari dan bahkan sekitar 50 persen anggotanya sudah tidak terpilih lagi, dengan ngotot ingin mengesahkannya pada tanggal 25 September 2014. Masalah utamanya karena partai pendukung koalisi Merah Putih seperti Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, PPP,  dan PKS menginginkan kepala daerah baik gubernur dan bupati/walikota dipilih oleh DPRD. Sedangkan PDIP, PKB dan Hanura mengusulkan kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat sebagai pemilik kedaulatan rakyat, sebagaimana sudah berlangsung sekarang ini. Kegaduhan ini sebetulnya diawali dengan adanya usulan RUU Pilkada oleh pemerintah, yang sebelumnya menginginkan kepala daerah dipilih oleh DPRD dan wakilnya dipilih oleh kepala daerah terpilih dari kalangan pejabat karier dari birokrat.
Sekarang justru pihak pemerintah malah berbalik mendorong pemilihan kepala daerah secara langsung, dan lucunya hal tersebut sempat berbeda dengan Partai Demokrat sebagai partai pemerintah yang ketua umumnya juga  menjadi presiden atau kepala eksekutif justru berada di koalisi Merah Putih yang “keukeuh” menginginkan pemilihan melalui DPRD. Tampaknya Presiden SBY yang di akhir kekuasaannya berada dalam kebimbangan dan menaruh dua kakinya di tempat yang berbeda, terjadi “conflict of interest”. Tapi pada saat-saat akhir Presiden SBY dan Demokrat berubah 180 derajat menjadi setuju pada Pilkada secara langsung dengan tambahan 10 syarat penyempurnaan pelaksanaan Pilkada langsung.
Tentu saja perubahan sikap Presiden SBY dan Demokrat akan mempengaruhi kekuatan kubu koalisi Merah Putih. Namun apakan di “floor” nanti para anggota DPR dari Fraksi Demokrat akan solid mendukung Pilkada langsung sebagaimana instruksi pimpinan Demokrat. Juga apakah para anggota fraksi PPP dan PAN tetap solid mendukung Pilkada melalui DPRD dan tidak ada yang lari ke kubu pendukung Pilkada langsung. Ini tentu saja akan mempengaruhi kekuatan kubu koalisi Merah Putih. Meskipun sementara ini kekuatan koalisi Merah Putih yang masih menyimpan dendam politik pilpres dianggap masih mendominasi DPR-RI. Apakah berarti pendulum demokrasi akan kembali seperti saat orde baru. Apalagi melihat kekuatan koalisi Merah Putih adalah para pemain dan pewaris semangat orde baru serta politisi yang ingin kembali ke masa lalu, dengan jargonnya: “masih enak jamanku tho?”.
 Perselingkuhan Politik
Adanya agenda tersembunyi atau “hidden agenda” dan kemungkinan dendam politik telah dibungkus dengan atas nama kepentingan negara karena adanya penghematan anggaran negara, menyelamatkan rakyat dari konflik horisontal, efisiensi, dan justifikasi lain yang bisa dicari sampai berderet daftarnya. Keinginan untuk mengembalikan pendulum politik ke masa orde baru adalah merupakan suatu bentuk perselingkuhan politik atau dapat pula disebut persekongkelan politik atau “hanky panky” politik dari para politisi yang tampaknya ingin menguasai negeri ini melalui parlemen dengan UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, atau MD3 yang disahkan tanggal 8 Juli 2014 atau sehari sebelum Pilpres, dan juga keinginan untuk menguasai provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia melalui gubernur dan bupati/walikota yang berasal dari partai mereka melalui UU Pilkada dengan sistem perwakilan. Syahwat politik yang berlebihan dari pendukung koalisi Merah Putih ini sebagai dampak dari Pilpres yang dimenangkan oleh Jokowi-JK.
Benarkah mereka yang pro pilkada tidak langsung atau melalui DPRD akan bisa menguasai provinsi dan kabupaten/kota? Apakah DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota hasil Pileg 2014 ini sekarang ini dikuasai oleh partai-partai pengusul demokrasi perwakilan? Lima besar partai pemenang Pileg 2014 lalu adalah PDIP dengan 18,95 %, Golkar 14,75 %,  Gerindra  11,81 %, Demokrat 10, 9 %, dan PKB meraih suara 9,04 %. Partai-partai inilah yang banyak menguasai DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, yaitu PDIP menguasai kursi DPRD di 16-117 provinsi, Golkar menguasai  kursi DPRD di 14-15 provinsi, Gerindra di 10 provinsi, dan Demokrat di 2-3 provinsi, serta PKB lebih banyak menguasai kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur. Oleh karena itu merekalah yang lebih besar peluangnya untuk mengusulkan calon kepala daerah melalui DPRD. Bagaimana dengan partai-partai kecil? Tentu sulit bagi partai kecil untuk mengusung calonnya sendiri, dan bagi mereka lebih menguntungkan bila Pilkada dilakukan secara langsung. Apalagi untuk partai-partai kecil yang memiliki kepala daerah cukup populer.
Karma Politik
Bila tidak meleset dari perkiraan, dalam bulan September ini Mahkamah Konstitusi atau MK akan mengeluarkan keputusannya tentang judicial review atas UU tentang MD3. Bila ditolak MK, berarti parlemen akan dapat dikuasai oleh koaliasi Merah Putih yang menjadi pendukung capres Prabowo-Hatta. Bila judicial review disetujui atau kembali sama dengan UU tentang MD3 sebelumnya, berarti partai pemenang pemilu legislatif akan memimpin DPR-RI. Peta kekuatan sekarang ini, parlemen dikuasai 63 persen kursi koalisi Merah Putih, dalam arti apabila Partai Demokrat masih solid mendukung koalisi tersebut. Oleh karena itu para pendukung koalisi Merah Putih masih sangat percaya diri akan berhasil mengesahkan RUU Pilkada menjadi Undang-Undang tentang Pilkada melalui DPRD pada tanggal 25 September ini.
Syahwat kekuasaan dan kepentingan politik sesaat ini tampaknya telah menegasikan prinsip demokrasi yang terpenting yaitu kedaulatan rakyat dan partisipasi politik. Di sisi lain demokrasi langsung yang telah kita perjuangkan dengan susah payah dihancurkan begitu saja, atas nama kepentingan kekuasaan para elite. Bagaimana rakyat yang sedang antusias menikmati demokrasi secara langsung baik dalam Pilkada maupun Pilpres yang mendapat pujian dari negara-negara di dunia, tiba-tiba terpasung dan hanya jadi penonton bagaimana para elite politik bermain akrobat.
Harapan besar dari para pengusung demokrasi perwakilan ini bisa menguasai atau memiliki kepala daerah yang berasal dari partainya bila UU Pilkada dengan sistem perwakilan disetujui, bisa saja berbuah kekecewaan khususnya bagi partai-partai kecil yang pro perwakilan. Mereka nantinya akan menyesal, bahwa ternyata peta koalisi dan kekuatan politik di daerah bisa berbeda dan berubah. Mereka bisa termakan oleh karma politiknya sendiri. Koalisi permanen yang dicanangkan di DPR-RI pun suatu saat bisa mencair seiring dengan kepentingan yang berubah. Ditambah lagi para politisi ini memiliki kecenderungan mendekat ke pusat kekuasaan karena berbagai kepentingan, apakah itu kepentingan kekuasaan, kepentingan bisnis dan banyak kepentingan jangka panjang atau jangka pendek lainnya.

Pilkada Langsung vs Perwakilan
Fareed Zakaria yang secara kontroversial ingin mengembalikan peran para pemimpin, tokoh atau elite politik untuk pembuatan/pengambilan kebijakan yang besar dan penting, serta tidak harus menghamba pada arus opini masyarakat dan issu-issu populis. Namun dengan syarat, para pemimpin itu kompeten dan sangat terpercaya alias super amanah. Kelompok koalisi pengusung demokrasi perwakilan dimana kepala daerah dipilih oleh DPRD bukan dipilih secara langsung oleh masyarakat, juga berpendapat kalau para anggota DPRD itu sudah mewakili kepentingan masyarakat. Apakah para anggota DPRD itu benar-benar mewakili aspirasi dan kepentingan masyarakat serta super amanah? Indeks Demokrasi Indonesia 2014 yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik bekerjasama dengan Kementerian Polhukam, Kemendagri dan Bappenas pada bulan Juli lalu mencatat bahwa kinerja DPRD masih mendapat angka buruk. Juga belum hilang dari ingatan kita, bagaimana Pileg 2014 kemarin berlangsung. Para pengamat politik mengatakan bila Pileg kali ini paling brutal dalam sejarah pemilihan anggota legislatif di Indonesia, yaitu penuh dengan kecurangan, manipulasi, intimidasi terselebung, dan money politics.
Para politisi pro demokrasi perwakilan ala orde baru menyatakan kalau Pilkada langsung lebih banyak mudharatnya, seperti antara lain pemborosan anggaran negara, konflik antar warga masyarakat, money politics dan lain-lain. Oleh karena itu Pilkada langsung yang sudah sempat kita nikmati selama satu dasawarsa ini harus diganti dengan Pilkada tidak langsung, yaitu kepala daerah dipilih oleh anggota DPRD yang terhormat bukan oleh rakyat.Kedaulatan rakyat sebagai prinsip utama demokrasi dianggap tidak penting. Bisa saja nantinya juga akan timbul wacana, karena pemilihan presiden secara langsung sangat mahal dan memboroskan anggaran negara, maka perlu dikembalikan lagi seperti dahulu, yaitu dipilih oleh MPR.
Kelemahan-kelemahan dalam Pilkada langsung sebaiknyalah yang disempurnakan dan diperbaiki baik dalam kaitan dengan sistem, prosedur, mekanisme dan prosesnya. Bukan malah dihabisi dengan mengganti model demokrasi yang dulu kita anggap salah dan tidak demokratis. Untuk lebih menghemat, selain dilaksanakan serentak, bisa saja kita melaksanakan Pilkada dengan cara E-Voting (electronic voting), yang mana teknologinya tersedia di BPPT. Tergantung dari kemauan politik, landasan hukum dan pembiayaannya. Dengan E-Voting pasti bisa lebih cepat dan efisien, seperti di negara-negara lain. Selain itu kita bisa meminimalkan kecurangan dan memotong rangkaian jalur perjalanan suara pemilih, seperti pada sistem yang sekarang yang melalui beberapa tahapan penyelenggara, yaitu dari tempat pemungutan suara, ke desa/kelurahan, kecamatan dan KPU. Dimana tiap-tiap jalur tahapan itu rawan dengan kecurangan dan manipulasi. Kemudian dana  kampanye diatur dengan ketat, misalnya calon kepala daerah hanya boleh mengeluarkan dana kampanye maksimal 10-20 persen dari nilai kekayaannya. Kekayaannya harus diaudit lebih dahulu dan di”declare” serta diawasi dengan ketat, dan bila melanggar bisa didiskualifikasi. Calon juga boleh menerima bantuan dari individu dan corporate dalam batas-batas tertentu sesuai aturan, tapi bukan berasal dari perusahaan pribadi miliknya sendiri atau keluarga.
Bila UU Pilkada meloloskan Pilkada dengan melalui DPRD, kita harus mengawalnya pada proses rekrutmen calon kepala daerah dan money politics yang mungkin terjadi. Bila ini lolos maka teman- teman kita di DPRD akan tersenyum lebar, karena ada asa untuk bisa mengembalikan sebagian “modal legislatif”nya. Mereka membutuhkan gizi yang tinggi yang kaya protein. Para calon itu membutuhkan perahu tumpangan yang nyaman dan kuat. Tidak ada “makan siang yang gratis”, lobby-lobby politik dan negosiasi pasti akan terjadi untuk penetapan calon dan memenangkan menjadi kepala daerah. Lalu siapa yang akan mengawasi?
Kita tahu bahwa oligarki politik, politik dinasti dan feodalisme melingkupi kehidupan partai politik di Indonesia sekarang ini. Malahan beberapa dari partai-partai itu seakan menjadi kepemilikan pribadi. Partai dikuasai oleh para keluarga dan kolega-koleganya yang seringkali sulit ditembus. Bahkan keputusan-keputusan penting partai, bukan berasal dari rapat-rapat partai tetapi dari sang “god father”. Oleh karena itu dalam rekrutmen calon kepala daerah pasti tidak jauh dari kelompok sang “pemilik” partai.
Bila UU Pilkada melalui DPRD berhasil lolos, maka rekrutmen calon kepala daerah harus dilakukan secara akuntabel dan transparan serta berkeadilan. Untuk itu partai-partai tersebut bisa melakukan konvensi yang dimulai dari kabupaten/kota untuk pemilihan calon gubernur. Demikian pula untuk calon bupati/walikota, bisa membuka konvensi untuk menyaring kader-kader partai yang mumpuni, mulai dari tingkat kecamatan. Pemilihan calon kepala daerah dengan demikian bukan melalui penunjukan dari pimpinan partai. Untuk itu diharapkan masyarakat juga akan mengenal siapa-siapa saja yang akan menjadi calon pemimpin daerahnya.
Akhirnya kita tunggu hasil pergumulan para politisi itu, apakah mereka akan menggunakan nurani atau nafsu kekuasaan? Apakah mereka akan mengedepankan sikap kenegarawanan atau kepentingan politik kelompok/golongan? Apakah mereka secara jujur akan mengedepankan kepentingan bangsa sekarang dan di masa depan? Bandul pendulum demokrasi akan bergoyang ke kiri atau ke kanan. Kita tunggu saja, dan kita menjadi saksi sejarah serta ikut berdosa kalau tidak ikut mengingatkan.
Drs. H. Bambang P. Sumo, MA
Pengamat Masalah Sosial, Politik dan Budaya
Alumni University of Hawaii at Manoa, USA; dan
Health Communication Program, School of Public Health, Johns Hopkins University, USA